Pasang Pajak 30 Persen ke Konsumen, YLK Kritik Pengelola Parkir Duta Mall

0

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Akhmad Murjani, menyoal komponen tarif parkir yang diambil Duta Mall Banjarmasin lantaran menambahkan pungutan sebesar 30% untuk keperluan pajak pendapatan daerah (PPD).

KRITIK ini dilontarkannya usai melihat ‘keanehan’ struk parkir pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu. Dalam analisa Murjani, mestinya pengelola parkir di Duta Mall tak lagi membebankan pajak kepada konsumen. Sebab, komponen pajak biasanya sudah jadi satu dalam biaya keseluruhan jasa parkir.

“Dalam Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Parkir memang Pemkot Banjarmasin memungut 30% dari parkir yang diambil dari pengelola. Seharusnya, pengelola menyetor 30% parkir yang dipungutnya. Bukan malah membebankan kepada konsumen,” ucap Murjani kepada jejakrekam.com, Kamis (2/1/2020).

BACA: Heboh PPD 30 Persen Di Duta Mall, Komisi II DPRD Banjarmasin Rencanakan Sidak

Sebagai contoh, Murjani pun meminta agar pengelola parkir berkaca ke Kota Banjarbaru yang tidak memungut biaya tambahan ke konsumen. Kata Murjani, hal serupa harusnya dilakukan oleh pengelola parkir di Duta Mall. Tak lupa, pihak YLK menyarankan Pemkot Banjarmasin untuk melakukan uji petik secara berkala untuk mengetahui pajak parkir di Duta Mall.

Secara terpisah, Manajer Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenny Purnawati sudah merespons masalah ini. Namun, ia hanya menjawab hemat dan akan meneruskan persoalan ke direksi. “Nanti aku tanyain ya,” kata dia singkat.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pimpinan komisi untuk segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, termasuk pengelola parkir Duta Mall.

“Sudah ada kesepakatan, kami akan melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Duta Mall. Dari data lapangan, akan didapat fakta yang sebenarnya mengapa ada pembebanan PPD 30 persen kepada pengguna parkir di pusat perbelanjaan itu,” kata politisi PKS ini.

BACA : Pengelola Parkir Duta Mall Berdalih Jalankan Instruksi CentrePark Pusat

Ia menegaskan kawasan Duta Mall itu menerapkan pajak parkir, bukan retribusi parkir yang harus mengacu ke peraturan daerah (perda). Sedangkan, menurut dia, pajak parkir walau ditentukan pihak pengelola parkir atau sistem self-assessment, namun harus tetap mengacu ke peraturan walikota (perwali).

“Tarif pajak parkir di Duta Mall harus mengacu ke Perwali Banjarmasin. Dalam hal ini, Dishub Kota Banjarmasin harus ketat mengawasi, termasuk apa alasan pengenaan PPD 30 persen kepada pengguna parkir di sana,” tandas Awan. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.