Langgar Perda dan Perwali Banjarbaru, Cafe NV Lounge Diberi Peringatan

0

THE NV Lounge and Cafe di Jalan Trikora Banjarbaru, yang diduga menyalahi aturan karena aktivitasnya serupa diskotek mini dengan menundang Disk Jockey (DJ), dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

CAFE tersebut melanggar Perda Banjarbaru No 14 Tahun 2015, tentang ijin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga Pasal 15, dan Perwali Banjarbaru No 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Ijin Usaha Umum, Rekreasi dan Olahraga Pasal 9 angka 2 huruf b, pasal 17 huruf d, serta Pasal 18 Ayat 1 huruf I.

BACA:

Hal ini langsung ditindak Pemerintah Kota Banjarbaru, melalui Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru dan juga Kasatpol PP Kota Banjarbaru dengan memanggil pihak pengelola.

“Kita keluarkan surat pernyataan tidak melakukan lagi, kalau melakukan lagi kita akan tutup,” kata HM Aditya Mufti Ariffin usai acara Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3 Lokakarya 7, Jumat (13/5/2022).

Orang nomor satu di Banjarbaru itu menyampaikan, saat ini pemkot masih memberikan peringatan. Jika pengelola masih nakal, pihaknya tak akan segan untuk menutup cafe tersebut.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.