Dicegat Petugas di Alabio, Warga Desa Nelayan Kedapatan Bawa 6 Paket 391,50 Gram Sabu

0

DITENGARAI sering melakoni bisnis haram, PN (38 tahun) diringkus petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

WARGA Desa Nelayan RT 03, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pun akhirnya diincar polisi anti narkoba.

Benar saja, dari hasil penyelidikan diketahui PN ternyata tengah membawa narkotika jenis sabu. Persis di Jalan Polder Utara, Teluk Betung, Pandulangan Alabio, PN dicegat petugas.

Begitu digeledah, ada enam paket sabu ditemukan. Dari jaket yang dikenakan PN juga didapat  lima paket sabu terbungkus plastik hitam. Tak cukup itu, satu paket sabu dalam kotak rokok di saku celana sebelah kiri, jadi barang bukti kejahatannya.

BACA : Politisi Tala yang Terjerat Kasus Sabu Divonis Bebas, Kajati Kalsel Dukung Upaya Banding

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui melalui Kasubdit III AKBP Niko Irawan saat dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Kamis (25/11/2021) mengatakan, kini PN beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

“Dari total enam paket sabu tersebut, lima paket sabu memiliki berat bersih 391,50 gram, dan satu paket sabu dengan berat bersih 0,09 gram,” ucap AKBP Niko.

BACA JUGA : Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Antar Provinsi, BNNP Kalsel Amankan 4.189 Gram Sabu

Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor TNKB : DA 6029 EBN, satu lembar jaket warna hitam, dua lembar plastik warna hitam, satu buah HP warna biru, satu buah kotak rokok warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.