Wujudkan Zero Overstaying, Rutan Tanjung Jalin Kerja Sama dengan Kejari dan PN

0

RUTAN Kelas IIB Tanjung melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengadilan negeri dan kejaksaan negeri setempat. Kesepakatan ini diwujudkan demi menggolkan misi zero overstaying di rutan.

ZERO overstaying merupakan kondisi di mana sebuah rutan/lapas tidak memiliki tahanan yang melebihi masa hukuman yang berlaku.

“Dengan perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Rutan kelas IIb Tanjung, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tanjung,” bebernya.

BACA JUGA: Menuju WBK/WBBM, Lapas dan Rutan Tanjung Gelar Deklarasi Janji Kinerja

Perjanjian ini, ungkap Rommy, berdasarkan Surat Kepala kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM nomor :W.19.PK.01.07-1122 tanggal 05 Maret 2021 tentang Permintaan Dokumen Perjanjian Kerja Sama Penanganan Overstaying Tahanan dan Over Load Basan Baran.

Penandatangan kerjasama ini sendiri dilakukan di dua tempat, yang pertama dilakukan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung bertempat di ruang kerja Kajari.

Sementara, penandatangan kedua dilakukan di Ruang Command Center PN Tanjung dengan Ketua PN setempat. (jejakrekam).

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.