Desakan Agar Perwali Tarif Pengelolaan Limbah Dicabut, Perumda PALD Berjanji Akan Tindaklanjuti

0

MENYAMBANGI kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Forum Ambin Demokrasi layangkan keluhan atas penetapan tarif layanan air limbah, Rabu (22/5/2023).

BUKAN tanpa alasan, pasalnya Forum Ambin Demokrasi menilai penetapan tarif yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) itu terkesan memaksa masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi menyampaikan, pihaknya menerima layangan surat dari Forum Ambin Demokrasi.

BACA: Forum Ambin Demokrasi Bakal Datangi Dewan Kota Bahas Tarif Pelayanan Perumda PALD

Akhirnya, Dewan Kota memfasilitasi dalam membahas Perwali Nomor 152 Tahun 2023, tentang pungutan tarif, bersama dengan Perumda PALD Banjarmasin. “Mereka dari Ambin meminta itu ditinjau ulang, bahkan dihentikan atau dicabut,” ucap Sukhrowardi selepas RDP.

Bukan tanpa alasan, dirinya mengatakan permintaan itu muncul karena Forum Ambin Demokrasi menilai pungutan yang dilakukan sebenarnya tidak dibenarkan.

Sebab dalam aturan itu, seluruh masyarakat yang menjadi pelanggan PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih, dibebankan tarif pungutan atau retribusi pengelolaan air limbah dari Perumda PALD. “Seharusnya yang menanggung itu harus cuma 7 lokasi yang memiliki instalasi air limbah,” ujarnya.

Dimana 7 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ada di, IPAL Lambung Mangkurat, IPAL Pekapuran Raya, IPAL HKSN, IPAL Basirih, IPAL Tanjung Pagar, IPAL Sungai Andai dan IPAL Tata Banua Indah.

Dimana pembebanan biaya seharusnya hanya meliputi kawasan tersebut saja, tanpa harus membebani masyarakat di kawasan lain di luar area tersebut.

BACA JUGA: Kebijakan Pemkot Banjarmasin Memungut Iuran untuk IPAL

Disamping penetapan pungutan ini, pihak Ambin Demokrasi meminta agar dewan ikut terlibat. Yang mana jangan hanya melalui Perwali saja namun dengan membuatkan peraturan daerah/perda-nya.

“Lebih lanjut, nanti unsur pimpinan akan bertemu walikota untuk membicarakan hal ini,” ungkapnya.

“Serta nanti juga akan duduk bersama lagi antara dewan, Ambin Demokrasi, serta pihak pemerintah. Membicarakan apakah perwali itu ditinjau ulang atau dihentikan,” sambungnya.

“Supaya jangan sampai kawasan-kawasan yang tidak menjadi pelayanan Perumda PALD ini, terkena imbas dari pungutan-pungutan ini,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Forum Ambin Demokrasi, Anang Rosadi menyampaikan, Perwali Nomor 152 Tahun 2023 itu tidak layak untuk diterapkan. “Karena Perumda PALD belum memadai untuk memaksa memungut. Karena ini soal pelayanan, soal jasa yang diberikan,” ucapnya.

“Dan seharusnya Perwali itu dicabut saja. Tak perlu malu untuk mencabut itu, karena itu urusan rakyat,” tambahnya.

BACA JUGA: Gandeng IWK Malaysia untuk Wujudkan Pengelolaan Air Limbah Berkualitas

Dari pertemuan yang sudah dilakukan itu pun, dirinya berharap dewan memiliki keberanian untuk bisa mendesak pihak eksekutif, dalam hal ini walikota untuk mencabut perwali itu.

“Jangan anggap dewan itu di bawah walikota. Walaupun perwali itu dibuat oleh walikota, dewan itu juga memiliki hak untuk meminta peraturan itu untuk dicabut,” tegas Anang, yang juga Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan.

“Karena dewan itu adalah representasi rakyat,” tekannya.

Apabila nantinya saran dan permintaan ini sampai tidak digubris oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot), makan dirinya menuturkan jalan lainnya adalah memboikot segala urusan dengan walikota.

“Begitu cara wakil rakyat bekerja. Boikot anggarannya, boikot rapatnya. Urus sendiri saja, dia sendiri semuanya,” cecarnya.

BACA JUGA: Perpamsi dan Forkalim Urai Problema Air Limbah dan Pasokan Air Bersih di Kalsel

Mewakili Direktur Perumda PALD Banjarmasin yang berhalangan hadir, Manajer Umum, Rosayu Inta Apriliawati memastikan akan menyampaikan segala saran, masukan dan aspirasi pada hari ini.

“Kami akan diskusikan kembali langkah-langkah apa saja yang akan diambil kedepannya untuk ditindaklanjuti,” kata Ayu.

Dilanjutkannya, sebenarnya terkait penetapan tarif di Perwali Nomor 152 Tahun 2024 sudah pihaknya lakukan. Baik itu ke masyarakat hingga Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banjarmasin.

“Untuk ke masyarakat, suda ada 17 kelurahan yang kami sosialisasi,” tuturnya.

Terkait dengan penarikan sendiri, dengan adanya permintaan mengkaji ulang hingga pencabutan akan Perwali ini. Apakah masih akan dilanjutkan atau di hentikan, dirinya belum bisa memberikan jawaban.

“Keputusan bagaimananya, masih belum ada untuk bulan berjalan kedepannya ini,” ungkapnya.

BACA LAGI: Jadi Perumda PALD Banjarmasin, Banggar DPRD Siap Perjuangkan Penyertaan Modal

Sebagai informasi, dirinya juga memberitahu bahwa sebenarnya para pelanggan yang terkenan beban tafif ini mendapat manfaat.

Dimana dalam masa dua tahun sekali, pihaknya akan melakukan penyedotan pada septic tank.

“Dan 1 kali panggilan pertahun, apabila saluran mengalami kemacetan,” jelasnya.

“Jadi mungkin lebih banyak keuntungan yang bisa didapatkan,” tandasnya.

Terkait tarif sendiri, dirinya mengungkapkan pelanggan dikenakan harga flat. Mulai dari paling rendah Rp 1.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga paling tinggi Rp 200.000 untuk tempat niaga.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.