Jadi Perumda PALD Banjarmasin, Banggar DPRD Siap Perjuangkan Penyertaan Modal

0

ALIH status badan hukum yang awalnya berupa perusahaan daerah (PD), kini menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin. Ini berdasar peraturan daerah yang baru disahkan DPRD Kota Banjarmasin menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2014.

PERDA itu sudah berumur lebih 8 tahun lamanya. Nah, perubahan status badan hukum yang telah disahkan DPRD Banjarmasin pada Kamis (7/10/2021) lalu, papan nama yang awalnya bertuliskan PD PAL Banjarmasin diganti jadi Perumda PALD Banjarmasin di kantor pusatnya, Jalan Pasar Pagi, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.

Saat ini, Perumda PALD Banjarmasin memiliki tujuh 7 instalasi pengolahan air limbah (IPAL) layanan. Seperti IPAL Lambung Mangkurat berkapasitas 1.000 m3/hari. Saat ini, tercatat ada 1.510 sambungan rumah (SR) dengan cakupan wilayah layanan; Kelurahan Kertak Baru, Kertak Baru Ilir, Mawar, dan Telawang.

Sedangkan, IPAL Pekapuran Raya di Jalan Pasar Pagi berkapasitas 2.500 m3/hari dengan cakupan 1.875 SR mencakupKelurahan Kelayan Luar, Pekapuran Raya, Pekapuran Laut, Sungai Baru, Kelayan Dalam, Karang Mekar, dan Murung Raya (Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Timur).

Berikutnya, IPAL HKSN dekat Kantor Camat Banjarmasin Utara berkapasitas 5.000 m3/hari. Layanan pun sekarang terdata 1.708 SR dengan wilayah layanan; Kelurahan Alalak Tengah, Alalak Utara, Alalak Selatan, dan Pangeran. Lebih lengkap ada di IPAL/IPLT Basirih di  Jalan Garuda VI Perumnas Bumi Lingkar Basirih, menerapkan sistem rotating biological contactor (RBC) dengan kapasitas 2.000 m3/hari yang selesai dibangun pada 2010 lalu.

BACA : Tangani Air Limbah, PD PAL Banjarmasin Segera Bertransformasi Jadi Perusahaan Umum Daerah

Selain IPAL ini melayani wilayah Kelayan Selatan, Tengah dan Kelayan Timur dengan 648 SR, juga ada fasilitas IPLT dengan teknologi pengolahan solids separation chamber (SSC) berkapasitas 10 m3/hari. Di fasilitas ini melayani 648 SR.

Begitupula, IPAL Gerilya di Komplek Mahatama Kelurahan Tanjung Pagar berkapasitas 2.000 m3/hari dengan 889 SR melayani kawasan Kelayan Selatan, Kelayan Tengah dan Kelayan Timur. Berikutnya, IPAL Sungai Andai berkapasitas3.000 m3/hari, sekarang baru melayani 607 SR dengan cakupan wilayah; Kelurahan Sungai Jingah, Surgi Mufti, dan Sungai Miai. Terakhir, IPAL Sultan Adam yang masih dalam tahapan pembangunan.

Sukhrowardi, Mantan Ketua Pansus Perda Perumda PALD Kota Banjarmasin. (Foto Matabanua)

Mantan Ketua Pansus Perda Perumda PALD DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi mengatakan perubahan status badan hukum perusahaan daerah ini sangat penting dalam menjawab tantangan perkembangan kota. Terutama, pertumbuhan perhotelan, restoran, kafe, pasar, pusat perbelanjaan hingga komplek perumahan di Banjarmasin.

“Sebagai perumda, tentu PALD Kota Banjarmasin berfungsi layaknya sebuah perusahaan yang menghasilkan profit. Namun, tetap ada fungsi sosial terhadap layanan kepada masyarakat,” beber Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Senin (18/10/2021).

BACA JUGA : Limbah Pengolahan Air PDAM Bandarmasih Dikeluhkan Warga, Disebut Cemari Anak Sungai Kuripan

Menurut dia, berdasar studi komparasi di PALD Bantar Gebang Bekasi, justru pemerintah daerah di sana mendorong agar pihak swasta dan masyarakat bisa berlangganan dengan PALD. “Dari Bekasi, tergambar adanya kerjasama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan dan transparansi. Terutama dalam pengelolaan air limbah atau sanitasi lingkungan,” kata Sukhrowardi.

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini mencontohkan dalam pengoperasian penyedotan air tinja baik di perkantoran pemerintah daerah, swasta dan masyarakat bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Dengan begitu, beban operasional seperti penyediaan armada penyedot tinja bisa ditekan. Sementara, rekanan atau swasta yang mengerjakan mendapat penghasilan, dan pemerintah daerah juga menghasilkan pendapatan daerah,” paparnya.

Berikutnya, hasil pengolahan limbah baik tinja dan lainnya diolah dengan teknologi tepat guna untuk menjadi pupuk organik. Produk hasil olahan limbah dari PALD ini ternyata bernilai ekonomis.

BACA JUGA : Pasar Tradisional di Banjarmasin Terkesan Kumuh, Mengapa Tak Bisa Tertata Apik? Ini Sorotan Ananda

Sukhrowardi mengakui selama ini, PD PAL apakah bisa dikerjasamakan dengan PDAM Bandarmasih atau terpisah secara mandiri masing-masing juga perlu kajian.

“Jika disinergikan kedua perusahaan daerah ini, maka total pelanggan PDAM Bandarmasih bisa menjadi potensi bagi pengembangan bisnis Perumda PAL dalam pengelolaan limbahnya. Apalagi, Banjarmasin ingin menuju kota Sehat dan Nyaman, sesuai dengan visi-misi Banjarmasin Baiman Bermartabat, maka aspek sanitasi dan kesehatan lingkungan kota sangat vital,” imbuhnya.

Selain itu, kata Sukhrowardi, hal ini juga menyangkut dengan predikat Banjarmasin guna mendapatkan Adipura serta variable lainnya sebagai kota yang nyaman untuk dihuni. Apalagi, Banjarmasin termasuk salah satu kota yang turut disorot soal sanitasinya, apalagi pasca banjir pada awal tahun lalu.

“Untuk mencapai itu, tentu penyertaan modal bagi Perumda PALD Banjarmasin harus diperjuangkan dalam APBD,” ucap anggota Banggar Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/10/18/jadi-perumda-pald-banjarmasin-banggar-dprd-siap-perjuangkan-penyertaan-modal/
Penulis Siti Nurdianti/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.