Kebijakan Pemkot Banjarmasin Memungut Iuran untuk IPAL

0
Oleh : Mohammad Effendy – Forum Ambil Demokrasi

FORUM Ambil Demokrasi (FAD) menggelar diskusi dengan mengangkat tema terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang mengeluarkan Perwali No.152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja. 

SEKILAS Pewali tersebut tidak membawa implikasi hukum karena hanya mengatur tentang besaran tarif untuk pelayanan pengelolaan limbah dan/atau sedot tinja.  Akan tetapi jika diperhatikan secara lebih cermat baik materi yang terkandung di dalamnya maupun pelaksanaan di lapangan, maka ada hal serius yang  bertentangan dengan  asas hukum perundang-undangan dan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Pertama, menurut asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan yang harus dituangkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah salah satunya adalah jika di dalamnya memuat pemberian beban kepada masyarakat. Perwali No. 152/2023 tidak memiliki cantolan Peraturan Daerah sebagai dasar hukumnya.   Oleh karena itu Perwali No. 152/2023 telah mengambilalih fungsi Perda, padahal kedudukan Perwali (Perkada) adalah menindaklanjuti Perda dalam rangka membuat penjabaran tehnis.

Kedua, pihak Pemko telah melakukan penyeludupan hukum karena Perwali No. 152/2023 dimaksudkan sebagai pedoman tarif untuk warga yang akan menggunakan jasa layanan untuk pengelolaan limbah dan/atau menyedot tinja, akan tetapi di lapangan semua warga masyarakat yang menjadi pelanggan air bersih dikenakan kewajiban membayar jasa pelayanan.

Kita dapat memahami maksud baik pihak Pemko, akan tetapi kebijakan mengeluarkan Perwali No. 152/2023 yang tidak prosedural mengandung resiko hukum.  Secara administratif Perwali No. 152/2023 memilki cacat prosedur, sementara pemberian beban kepada warga masyarakat yang tidak mendapatkan jasa pelayanan juga diwajibkan untuk ikut membayar, tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Supaya tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih besar, diharapkan pihak Pemko dapat melakukan evaluasi terhadap keberadaan Perwali No. 152/2023,  sementara pihak DPRD sebagai representasi warga masyarakat juga diminta proaktif untuk ikut berbicara tentang hal tersebut.

Sebaiknya pihak IPAL juga harus memberikan ekspose kepada publik mengenai apa yang telah dilakukannya sebelum dan sesudah keluarnya Perwali No. 152/2023.  Berdasarkan penjelasan itulah dapat ditentukan langkah kebijakan yang perlu dilakukan.

Perlu diingatkan, tujuan pembentukan Perusda maupun Perumda antara lain adalah melakukan terobosan usaha yang tidak banyak diminati oleh pihak swasta baik karena aspek komersialnya kecil dengan resiko yang tinggi atau investasinya memerlukan dana yang besar.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.