PEGAWAI Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, SBH, ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhir Agustus 2021.
TERSANGKA yang berstatus sebagai ASN di RS tersebut diringkus bersama seorang karyawan PT Capricorn berinisial SH sebagai perusahaan penyedia alat kesehatan.
“Ditangkap di salah satu rumah makan di kilometer 5 Banjarmasin,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rofi saat konferensi pers, Selasa (14/9/2021).
Petugas berhasil menyita sejumlah alat bukti, diantaranya uang sebesar Rp11, 5 juta. Dana tersebut disita saat OTT yang merupakan hadiah SH kepada SBH.
Rifa’i mengatakan motif gratifikasi yang dilakukan SH kepada SBH berupa pelolosan tender pengadaan alat kesehatan. Meski SBH bukan panitia pengadaan barang di RSUD Ulin, namun dia memiliki koneksi ke operator pengadaan.
“Sehingga PT Capricorn dimenangkan tendernya,” paparnya.
BACA JUGA: Kasus Diskon Alkes di RSUD Ulin Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar Dibeber
Atas bantuan itu, SBH ditengarai diberi imbalan hadiah, namun tidak disebutkan berapa total anggaran proyek pengadaan barang yang dilakukan melalui e-katalog tersebut.
Sementara itu, AKBP M Amin Rofi menjelaskan, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sedikitnya ada 11 saksi telah dimintai keterangan atas kasus ini.
“Dua orang di TKP, tiga dari RSUD Ulin dan empat di PT Capricorn. Serta saksi ahli,” jelasnya
Alat kesehatan yang dibeli diantaranya tempat tidur untuk keperluan instalasi gawat darurat (IGD) dan pendeteksi nadi.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.
SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedang SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling lama Rp250 juta rupiah. (jejakrekam)