Disnakertranskop UKM Barito Utara Kembali Buka Pelatihan Operator Alat Berat

0

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM)Kabupaten Barito Utara, kembali membuka pelatihan alat berat.

KEPALA Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur pada Senin (29/4/2024) mengatakan, pada tahun ini pihaknya kembali membuka pelatihan alat berat jenis excavator, dump truck dan sarana LV.

Dijelaskannya, bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan alat berat ini bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Penerimaan berkas pada tanggal 29 April sampai dengan 3 Mei 2024.

BACA: Disnakertranskop UKM Barito Utara Buka Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2024

Adapun persyaratan yang diminta, yaitu fotocopy CV 3 lembar, fotocopy KTP (warga Barito Utara) 3 lembar, fotocopy ijazah terakhir (min SLTA sederajat) 3 lembar, fotocopy AK 1/Kartu Pencari Kerja (aktif) 3 lembar, fotocopy kartu vaksin (2/3/Boster) 4 lembar.

Kemudian fotocopy BPJS Kesehatan (aktif) 3 lembar, fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba, fotocopy SKCK (aktif) 3 lembar, fotocopy Surat Keterangan Sehat Terbaru (Puskesmas/Dokter) 3 lembar, Pas Foto 3×4 berwarna 3 lembar, fotocopy SIM A 3 lembar.

Calon peserta juga diminta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh dinas, mengisi surat pernyataan dan izin orang tua yang disediakan Dinas, materai Rp 10.000 3 lembar, dan belum pernah mengikuti pelatihan di Disnakertranskop UKM.

Ketentuan khusus, untuk excavator dan dump truk minimal umur 23 tahun maksimal 35 tahun dan tinggi badan minimal 160 cm. Sedangkan untuk Sarana LV minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan tinggi badan 157 cm.

Untuk ketentuan umum bagi pelamar pelatihan excavator, dump truk dan sarana LV tidak memiliki tato, tidak memiliki tindik dan laki-laki.

BACA JUGA: 110 Peserta Pemagangan Di Barito Utara Dibekali Ilmu Pengetahuan

Lokasi pelatihan diadakan di LPK Kuat Perkasa Abadi Tanjung Kabupaten Tabalong (Excavator, DT dan LV) dan LPK Kelua Mandiri Kabupaten Tabalong (Excavator dan DT).

Berkas dimasukan dalam map dengan ketentuan, di depam map dituliskan nama, nomor WA aktif, Sarana yang dipilih dan ukuran sepatu dan baju. Untuk excavator menggunakan map merah, dump truk menggunakan map kuning dan LV menggunakan map hijau.

Berkas dapat diantar ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Jalan Pramuka CQ, Bidang Ketenagakerjaan Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada jam kerja Senin-Kamis Pukul 07.30 – 11.00 – 14.00 -15.15 WIB dan Jumat 08.00 -10.30 WIB dan 14.00 – 15.45 WIB.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.