Lakukan Undercover Buy, Pemasok Sabu di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi
DIREKTORAT Reserse Narkotika (Ditresnarkoba), Polda Kalsel, melalui Subdit II kembali mengamankan pemasok narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (2/4/2024).
PENGUNGKAPAN kasus ini berawal ketika petugas mendapat informasi adanya pemasok narkotika di Kecamatan Angsana Tanbu. Tim Opsnal Subdit II kemudian melalukan analisa secara cyber scientific dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AA (23 tahun) dengan melakukan Undercover Buy (pembelian dalam penyamaran).
Warga Jalan Dusun Makmur Jaya, Rt 16, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu itu tidak berkutik dan menunjukkan tempat narkotika yang sudah ia lempar dipinggir jalan. Disana perugas mendapatkan 1 paket sabu dengan berat kotor 100,16 gram (berat bersih 99,26 gram).
BACA : Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Amankan 4,8 Kilogram Sabu
AA kemudian mengaku bahwa masih ada narkotika lain dirumah kontrakannya, lalu petugas menuju kesana dan menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 516,98 gram (berat bersih 509,54 gram) dan 12 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin mengatakan 13 paket sabu itu ditemukan di samping kontrakkan, dimana petugas sempat melihat seorang laki-laki membuang bungkusan dan berhasil kabur.
“Pengejaran terus kita lakukan terhadap pelaku yang melarikan diri,” tegasnya, Senin (8/4/2024).
Berani mengedarkan narkotika, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)