Disnaker Tabalong Buka Posko Khusus Aduan THR Pekerja Perusahaan

0

POSKO aduan kembali dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, yakni bagi pekerja untuk memastikan tunjangan hari raya (THR).

MENURUT Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menjelaskan, bahwa posko satgas layanan konsultasi ini untuk memfasilitasi para pekerja yang belum mendapat THR.

“Kami sudah bentuk posko ini pada 25 Maret 2024. Jadi silahkan seluruh karyawan di perusahaan yang memang ada permasalahan dengan pembayaran THR,” jelasnya saat ditemui ke ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024).

BACA: Disnaker Tabalong Sampaikan Rekomendasi Kenaikan UMK Sebesar 4,15 Persen

Dijelaskannya, sejauh ini memang belum ada aduan yang masuk tentang permasalahan THR ini dari para pekerja. “Alhamdulillah belum ada aduan, kalau kedepannya tidak ada aduan berarti sudah dibayarkan,” ungkapnya.

Untuk mengatisipasi pembayan THR pun, dijelaskan Raudhatul Jannah, bahwa pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran imbauan kepada pimpinan perusahaan yang beroperasi di Tabalong.

Menunjukkan komitmen pemerintah dalam membela hak-hak buruh dan karyawan, baru baru ini pihaknya juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan agar pembayaran THR tidak terkendala.

“Kita sudah lakukan dalam dua hari ini monitoring perusahaan tambang, perkebunan dan bidang lain. Mereka merespon baik, ada beberapa yang menyampaikan laporan tertulis bahwa mereka sudah memberikan THR pada karyawannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.