Disnaker Tabalong Sampaikan Rekomendasi Kenaikan UMK Sebesar 4,15 Persen

0

TELAH disampaikan kepada ke dewan pengupahan provinsi untuk disampaikan kepada Gubernur Kalsel, pada 24 November 2023 kemarin, upah minimum kabupaten (UMK) 2024 Kabupaten Tabalong diusulkan naik sebesar Rp 4,15 persen atau Rp 134.400,05.

USULAN tersebut berdasarkan hasil rapat pleno pihak Disnaker Tabalong dengan dewan pengupahan kabupaten setempat, pada 22 November 2023, dan diketahui rekomendasinya telah disetujui Bupati Tabalong.

Seperti yang disampaikan Lyla Susanty, selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, bahwa pihaknya sudah menyepakati kenaikan hingga 4,15 persen. “Rapat dewan pengupahan kemarin, disepakati oleh 19 orang yang hadir, untuk UMK 2024 naik 4,15 persen dari tahun sebelumnya,” ucapnya, saat ditemui pada Senin (27/11/2023).

BACA: Turunkan Tingkat Pengangguran Terbuka, Pemkab Tabalong Luncurkan Inovasi Bengkel Sahabat

Lyla menjelaskan, perhitungan upah minum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Sedangkan yang menjadi faktor perhitungan UMK angka inflasi Kalimantan Selatan dan presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong Tahun 2022 mencapai 5,30 persen, serta angka koefisien alpha.

“Dari diskusi dan musyawarah yang dilakukan dewan pengupahan untuk perhitungan UMK kita memakai nilai alpha 0,27,” jelasnya.

Adapun besaran usulan upah minimun Tabalong tersebut sebesar Rp 3.372.955,36 sedangkan tahun sebelumnya Rp 3.238.555,31, sehingga kenaikannya Rp 134.400,05.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.