Pelaku Penganiayaan Teman di Kelayan Dituntut 8 Tahun Penjara

0

KASUS tindak pidana penganiayaan, mengakibatkan korban merenggang nyawa, dengan terdakwa Saidi disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pada Selasa ( 5/3/2024).

OLEH jaksa penuntut umum, terdakwa disebut telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Dari kronologinya kejadian, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 13 September 2023.

BACA: Pelaku Penganiayaan Amat Koreng, Diadili di PN Banjarmasin

Awalnya di sebuah cafe kawasan jalan Pierre Tendean Banjarmasin, terdakwa Saidi bersama seorang saksi Pirhansyah, menghubungi dan mengajak korban Bunawi, untuk ikut minum bersama di cafe tersebut.

Korban yang datang menyusul sendirian, ikut bergabung. Kemudian datang pula saksi lain bernama Hamka, dan terdakwa meninggalkan meja dan duduk di samping kasir.

Tak berapa lama, korban menghampiri terdakwa, dan berkata kalau ada orang yang bilang kalau dia merupakan cepu atau informan. Namun terdakwa menyanggah pernyataan tersebut. Kemudian korban langsung pulang, disusul olah terdakwa dan saksi yang juga pulang selang 30 menit.

Sesampainya di rumah, korban menghubungi terdakwa dan menunggunya untuk berkelahi di Kelayan B Gang 12.

BACA JUGA: Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Penganiayaan Mengajukan Keringanan

Mendengar hal itu, terdakwa mendatangi korban sambil membawa sebilah tombak, dan meminta diantarkan dengan saksi Pirhansyah ke Gang 12. Di lokasi kejadian, saksi Pirhansyah juga telah melihat korban membawa dua bilah mandau.

Saat keduanya hendak melakukan serangan, saksi Pirhansyah sempat melerai keduanya. Namun tusukan tombak pelaku sudah mengenai korban, di beberapa bagian tubuh.

Korban ambruk di tempat, dan terdakwa langsung pergi sambil membawa tombak dan naik sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, jaksa dari Kejari Banjarmasin itu, menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan/pledoi.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.