Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Penganiayaan Mengajukan Keringanan

0

TINDAK pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan terdakwa MI, sidangnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/11/2023).

KORBAN AZ (51 tahun) yang baru dikenal terdakwa MI, dianiaya hingga meregang nyawa. Namun pada sidang sebelumnya, terdakwa MI mengakui perbuatan tersebut, akibat korban sebelumnya sempat berbuat tidak senonoh kepada terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Mashuri dari Kejari Banjarmasin berkeyakinan, bahwa terdakwa MI telah terbukti secara melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHAP.

BACA: Mengaku Dilecehkan Korban, Terdakwa Beberkan Penganiayaannya Di PN Banjarmasin

Dalam tuntutannya, JPU Mashuri menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara. Meskipun sebelumnya JPU telah menyampaikan pertimbangan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya pada sidang yang lalu.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa MI, memohon keringanan kepada majelis hakim, dengan alasan bahwa dirinya masih punya tanggungjawab terhadap keluarga.

Menyikapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa depan, dengan agenda putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.