Dipicu Api Cemburu, Pria di Kotabaru Habisi Nyawa Selingkuhan Istri Siri

0

KASUS pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kotabaru pada Rabu (28/2/2024) kini memasuki proses hukum selanjutnya.

HAL tersebut disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Abd. Rauf dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu M. Taufan Maulana, di Mapolres Kotabaru, Senin (4/3/2024).

Peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Suryagandamana RT 05 Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau tepat dihalaman Kantor Desa Sebatung mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

BACA : Lakukan Pantauan Di Sejumlah TPS, Kapolres Kotabaru : Pemilu Berjalan Aman Dan Lancar

Kapolres menyebut, pembunuhan terjadi karena tersangka RD (35) warga Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah sakit hati dan cemburu karena istri sirinya berselingkuh dengan korban AN (44) warga Desa Semayap.

“Dengan dua senjata tajam yang sudah disiapkannya, pelaku mencari korban dan menemukan mereka berdua sedang duduk diayunan. Pelaku langsung mendatangi dan menghujamkan senjata tajam yang dibawanya secara brutal kebagian vital tubuh korban,” urai kapolres.

BACA JUGA : Selamatkan Ratusan Jiwa, Polres Kotabaru Ungkap 7 Kasus Narkoba 

Tak berselang lama, ucap AKBP Tri pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotabaru tak jauh dari TKP.

“Pelaku diancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas kapolres.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.