Tolak Kasasi Mardani H Maming, MA Kuatkan Putusan Tingkat Banding PT Banjarmasin
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming usai mengajukan pengujian putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
DIKUTIP dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id perkara dengan nomor 3741 K/Pid.Sus/2023, berstatus perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Kasasi dilayangkan terdakwa Mardani H Maming dan penasihat hukum. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan kontra kasasi ke MA atas pengujian kembali putusan di tingkat banding PT Banjarmasin yang justru memperkuat putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pada 19 Juni 2023.
Dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di MA langsung diadili oleh Suhadi sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota; Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan kasasi telah dibacakan pada Selasa (1/8/2023).
BACA : Banding Mardani H Maming Ditolak, PT Banjarmasin Perberat Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya majelis hakim agung menyatakan JPU menolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752 atau Rp 110 miliar lebih subsider 4 tahun penjara. Kemudian, majelis hakim agung juga menolak kasasi terdakwa dengan kode (T=TOLAK). Demikian terlihat dalam laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dikutip jejakrekam.com, Rabu (2/8/2023).
Putusan kasasi MA justru memperkuat putusan PT Banjarmasin bernomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, tanggal 3 April 2023. Pada putusan banding, hakim ketua Gusrizal didampingi dua hakim anggota; Unggul Ahmadi dan Dana Hanura menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada PN Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal 10 Februari 2023.
BACA JUGA : Putusan PT Banjarmasin Perberat Hukuman, Mardani H Maming Bakal Ajukan Kasasi ke MA
Dengan amar putusan bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
BACA JUGA : Vonis 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 110 Miliar, Hakim Hukum Berat Eks Bupati Tanbu Mardani
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan usai adanya putusan inkracht, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak punya harta benda mencukupi diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Dalam amar putusan itu ada beberapa aset yang menjadi barang bukti juga turut disita.
Sayangnya, saat dikonfirmasi ke kuasa hukum terdakwa Mardani H Maming, Abdul Qadir belum menyahut saat dikirim pesan singkat via WA hingga berita ini ditayangkan.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/mardani-h-maming/