Pemkab Kotabaru Gencarkan Kode Klasifikasi Arsip dan Aplikasi Srikandi

0

TINDAKLANJUTI Surat Edaran Sekda Kotabaru Tentang penggunaan Kode klasifikasi Arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rakor Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip.

KEGIATAN ini dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin  yang diikuti 76 peserta dari SKPD dan kecamatan Lingkup Kotabaru dengan narasumber Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa (20/02/2024).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin menjelaskan, Rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Lingkungan Pemkab Kotabaru.

BACA : Pemkab Kotabaru Hibahkan Bangunan Untuk Mess PN Kotabaru

“Dilingkup Pemkab Kotabaru Aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan mulai 20 Februari 2024. Aplikasi ini merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien,” Jelasnya

Selain itu,  Kadis Dispersip juga menambahkan, dalam penerapan Program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yaitu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Lebih lanjut, kode klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip.Kode Klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali arsip.

BACA JUGA : Ada Sembako Hingga Hibah, Bupati Kotabaru Serahkan Bantuan Untuk 2 Kecamatan

Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).

Salah satu narasumber dari Dispersip Kalsel Muamar, mengungkapkan, Aplikasi Srikandi sekarang ada versi 3.

“Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari pemerintah pusat dan Srikandi ini merupakan peraturan dari Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mana yang masuk dalam Sistem Elektronik adalah Kearsipan, dan hari ini akan menyampaikan bagaimana struktur yang harus diinput dalam Aplikasi Srikandi dan juga sebagai  informasi tambahan bahwa Srikandi sekarang ada versi 3, yang mana sebelumnya ada versi 2. Dan hari ini saya akan lebih memaparkan versi 3. Kabupaten harus cepat mengikuti transformasi perubahan-perubahan dibidang Kearsipan salah satunya versi 3 Srikandi ini,” ungkapnya.

BACA LAGI :  Berikan Kenyamanan Untuk Pasien, Bupati Kotabaru Tinjau Pembangunan RSUD Sengayam

Sedangkan Kabag Hukum Setda Kotabaru  Hadlrami, menyampaikan, untuk menghindari risiko atas sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip fisik ke digital menjadi pilihan tepat saat ini.

“Sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibanding fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.