Gembong Narkoba Kawasan Teluk Tiram, Disidangkan Di PN Banjarmasin

0

TINDAK pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50,5 gram, dengan terdakwa Syahneran alias Bongkeng, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

DIKETAHUI, terdakwa adalah warga Gang Family kawasan Kelurahan Teluk Tiram, gembong narkoba yang berhasil diringkus Polsek Banjarmasin Barat.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Mashuri membacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim Selasa (21/11/2023). Disebutkan, terdakwa Syahneran alias Bongkeng sudah beberapa kali melakukan hal yang serupa, dan sorang residivis yang sulit dicari.

Terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA: Narkoba Marak Beredar, Kawasan Tanjung Berkat Teluk Tiram Diobok-Obok Polda Kalsel

Kamis (30/11/2023) majelis hakim yang dipimpin oleh Yusriansyah, kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dari kepolisian.

Menurut keterangan polisi, terdakwa Syahneran alias Bongkeng ditangkap di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Meskipun terdakawa sangat terkenal di kawasan Teluk Tiram hingga Tanjung Berkat, Kecamatan Banjarmasin Barat, namun sering tidak terlihat di rumah, sehingga sangat sulit untuk diringkus.

Saat diringkuspun, anggota kepolisian sempat kesulitan. Dikarenakan terdakwa tidak mengakui dengan namanya, dan tidak ditemukan barang bukti apapun saat penggeledahan. Namun, berkat anak buahnya yang ditangkap lebih dahulu, sehingga petugas yakin penelusuran mengarah kepada terdakwa.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.