Gegara Baca Chat HP Bikin Perasaan Tak Nyaman, Pria Di Maburai Aniaya Teman Sendiri

0

GEGARA baca chat di handphone (HP), teman aniaya teman terjadi. Adalah SU (18 tahun), warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong menderita luka cakar usai dianiaya teman sendiri.

DILAPORKAN SU menjadi korban penganiyaan oleh temannya sendiri, berinisial AB (28) warga Kelurahan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Pelaku sendiri telah ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong di komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Kamis (11/1/2024) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengungkapkan kejadian berawal saat pelaku bermaksud ingin menginap selama dua hari di rumah korban di Desa Maburai, Selasa (2/1/2024).

BACA : Ditugaskan Polda Kalsel, Kompol Teguh Siswoyo Resmi Jabat Wakapolres Tabalong

Pada Kamis (4/1/2024) sore, korban sedang berada di kamar membuka HP milik pelaku dan mendapati ada pesan chat yang membuat perasaan korban tidak nyaman.

“Setelah mendapati pesan tersebut, korban marah kepada pelaku yang saat itu berada di dapur,” kata Ipda Joko Sutrisno kepada awak media di Tanjung, Jumat (12/1/2024).

Pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu menampar wajah korban berulang kali.

“Korban ditarik AB ke dalam kamar. Kemudian korban didorong dan kembali ditampar berulang kali dengan tangan terbuka,” kata Joko Sutrisno.

BACA JUGA : 292 Botol Minol Hasil Operasi Sikat Intan 2023 Dimusnahkan Polres Tabalong

Tak cukup itu, pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban bahkan menendang kaki kanan sebanyak tiga kali. Korban pun memberontak. Dia berhasil kabur ke rumah temannya di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabu’un.

“Akibat dari dugaan penganiayaan tersebut, SU mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan,” ujar Joko.

BACA JUGA : Jumat Curhat Polres Tabalong, Warga Tanyakan Prosedur Perpanjangan STNK Motor Bekas

Saat ini, pelaku AB sudah diamankan. Dia menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar KTP atas nama pelaku dan satu lembar surat hasil visum et repertum.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.