Jumat Curhat Polres Tabalong, Warga Tanyakan Prosedur Perpanjangan STNK Motor Bekas

0

POLRES Tabalong kembali laksanakan Jum’at Curhat bersama warga masyarakat di Kabupaten Tabalong, Dalam Jum’at Curhat kali ini, Kapolres dan jajaran sambangi masyarakat Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak yang bertempat di aula kantor desa Jumat (27/1/2023).

DIPIMPIN Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Jum’at Curhat turut dihadiri Kasat Lantas AKP Rio Angga Prasetyo, Kasat Binmas AKP Samsu Suargana, Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, serta personil Polres Tabalong, juga tampak hadir Kepala Desa Kapar, Saiful Rahman, dan beberapa tokoh masyarakat dan warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

“Ada beberapa masukan dan saran serta pertanyaan yang disampaikan warga dalam Jum’at Curhat ini, salah satunya tentang perpanjangan pajak motor bekas yang harus menyertakan KTP asli pemilik awal,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Karena menurutnya beberapa warga mengalami kesulitan saat ingin melakukan perpanjangan STNK dan pajak motor.

Selain itu tambahnya, warga juga menanyakan prosedur pembuatan SIM dan juga prosedur masuk polisi.

“Dalam Jum’at Curhat ini warga juga menanyakan tentang korban laka lantas, menjadi saksi dalam pemeriksaan Polisi, SOP Penangkapan, terkait pungli yang dilakukan oknum Polisi.

“Warga juga menyarankan agar FKPM dihidupkan kembali serta diadakan Samsat keliling di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak,” ucapnya.

Semua keluhan dan pertanyaan dari warga tersebut dijawab Kapolres dan Kasat Lantas Polres Tabalong yang dapat diterima serta dipahami para peserta yang hadir.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kapolres Tabalong membagikan kontak pengaduan via WhatsApp Kapolres Tabalong 082155052023.

“Silakan gunakan kontak pengaduan sebaik – baiknya sehingga kedepan kinerja Polri umumnya, khususnya Polres Tabalong lebih baik lagi dan dicintai masyarakat” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.