Senin Ini,  Sidang Perdana Gugatan Anang Rosadi Versus NasDem dan MRK Digelar PN Banjarbaru

0

SIDANG perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan Anang Rosadi Adenansi akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (8/1/2024) ini.

PEMANGGILAN sidang perdana ini telah dilayangkan Panitera PN Banjarbaru kepada kuasa hukum Anang Rosadi; Dr Fauzan Ramon dalam perkara bernomor 101/Pdt.G/2023/PN Bjb

Dalam perkara gugatan perdata PMH ini, Anang Rosadi sebagai penggugat menggugat Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan (H Mansyur), calon anggota DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK) dan Ketua DPP Partai NasDem (Surya Paloh) sebagai tergugat.

“Dalam perkara gugatan PMH, saya menggugat para tergugat, terkhusus Partai NasDem dan MRK yang telah menggantikan saya sebagai bakal calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 pada Pemilu 2024,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Minggu (7/1/2024).

BACA : Gugatan Tak Diterima PTUN Banjarmasin, Anang Rosadi akan Coba Gugat Perdata ke PN Banjarmasin

Menurut dia, dalam gugatan ini akan terungkap fakta sebenarnya, termasuk pihak KPU RI bisa dijadikan saksi bahkan dapat jadi turut tergugat, karena adanya kerugian secara konstitusional maupun hak politik.

“Hak politik saya yang dicoret atau disingkirkan dari daftar caleg. Awalnya masuk dalam daftar calon sementara (DCS) kemudian hilang pada daftar calon tetap (DCT) jelas tak prosedural. Untuk itu, saya akan menuntut ganti rugi material maupun immaterial,” ucap mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel ini.

Anang Rosadi menyebut sebelum memutuskan bergabung ke NasDem, dirinya sudah mengikuti prosedur baku parpol bukan ujuk-ujuk menjadi kader.

BACA JUGA : Hanya 3 Hari, MRK Masuk, Anang Rosadi Didepak Partai NasDem dari DCT Pemilu 2024

Bukan pula, menurut dia, begitu tidak masuk dalam daftar calon dari parpol awal, bisa melenggang dengan mudah bermodal negosiasi bisa beralih ke parpol lainnya demi meraih kekuasaan instan pada Pemilu 2024.

“Dalam berpartai politik itu, masalah etika atau adab itu sangat penting. Bukan berlindung kewenangan parpol, tiba-tiba seenaknya mengganti nama caleg, tanpa pemberitahuan maupun sanksi,” tutur Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan ini.

BACA JUGA : Sikapi Polemik Anang Rosadi dan Masuknya MRK di DCT Pemilu 2024, NasDem Kalsel Pilih Tutup Mulut?

Anang Rosadi mengaku tak patah semangat, meski gugatan keberatan sempat ditolak oleh Bawaslu RI, hingga tak diterima oleh PTUN Banjarmasin.

“Dalam perkara gugatan ini bukan bicara menang dan kalah, tapi mengungkap fakta adanya tindakan kesewenangan bahkan dugaan kongkalingkong itu bisa diungkap lewat meja hijau pengadilan,” tutur aktivis anti korupsi ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.