Lepas Target, Pemugaran Langgar Al-Hinduan Akan Diadendum Dan Kontraktor Terancam Denda

0

PEMUGARAN Langgar bersejarah Al-Hinduan 1937, di kawasan siring Piere Tendean, masih menyisakan pekerjaan yang belum tuntas hingga akhir masa kontrak.

SEHARUSNYA proyek pemugaran dari Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin ini, yang menelan anggaran Rp 1,4 miliar, selesai pada bulan Desember yang lalu, dengan ketetapan kontrak pengerjaan selama 150 hari kerja.

Namun kenyataannya di lapangan, hingga Selasa (2/1/2023) nampak pengerjaan masih dilakukan oleh sejumlah pekerja yang berada di lokasi proyek.

BACA: Progres Pembangunan Pemkot Banjarmasin Tahun 2023, Lebih Rendah Dari Tahun 2022

Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Puryani saat di konfirmasi beralasan, bahwa pemugaran AL-Hinduan sudah memasuki tahap finishing. “Kontraknya memang sampai 29 Desember 2023,” ucapnya, usai Rapat Paripurna di DPRD Banjarmasin, Selasa (2/1/2023).

Dikatakannya, bahwa pengerjaan masih berlangsung lantaran ada permintaan dari masyarakat agar lantai diberikan keramik. “Awalnya pemasangan keramik tidak ada di dalam RAB. Tapi penyedianya (penyedia jasa/kontraktor) sanggup menyediakan, karena untuk keperluan mushalla,” jelasnya.

Walaupun begitu, dilanjutkan Puryani, akhirnya nanti karena keterlambatan ini kemungkinan akan dikenakan denda, atau addendum penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari.

BACA JUGA: Langgar Al-Hinduan, Muktamar NU dan Potensi Bangunan Cagar Budaya

Lebih jauh, Puryani tak menampik dengan kendala cuaca, yang membuat pengerjaan meleset dari jadwal semestinya. “Dimulainya memang di APBD Perubahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada kawasan tersebut direncanakan akan dibuat sebagai museum dan monumen cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina beberapa waktu lalu, ketika masa awal pengerjaan pemugaran Langgar bersejarah Al-Hinduan 1937.

BACA LAGI: Langgar Al-Hinduan, Kiprah Guru Tuha dan Saudagar Banjar di Muktamar NU Banjarmasin 1936

Terlebih langgar atau mushalla tersebut tercatat di PBNU Pusat, di Tahun 1936 dilaksanakan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-11.

Hasil dari Muktamar tersebut sangat monumental, dikarenakan terkait dengan prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara. “Terkait dengan cita-cita negara yang akan didirikan nantinya. Ini langgar bersejarah sebetulnya. Bersejarah dalam merumuskan dasar negara,” ucapnya.

Untuk itu, Langgar Al-Hinduan perlu dilindungi dan dilestarikan nilai sejarahnya, dengan merehabilitasi tanpa mengubah bangunan asli. “Mudah-mudahan dengan direnovasi ini bisa tetap melestarikan,” harapnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.