Terdampak Putusan MK, Bupati Dan Wakil Bupati Tabalong Dapat Menjabat Hingga April 2024

0

MAHKAMAH Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan dengan Nomor: 143/PUU-XXI/2023, tentang hasil Pilkada 2018 dan yang baru dilantik pada 2019, bisa menjabat hingga 2024.

PUTUSAN yang di tandatangani Ketua dan seluruh Anggota MK RI tersebut, menggugurkan ketentuan Undang-Undang Pilkada, dimana semula kepala derah tersebut harus mengakhiri jabatannya di akhir tahun 2023.

Namun, dengan adanya putusan ini sebanyak 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas. Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

BACA: Tabligh Akbar Semarak Harjad Ke-58 Kabupaten Tabalong, Bupati Tabalong Sampaikan Terima Kasih

MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Walikota Gorontalo Marten A Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.

Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018.

Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan, karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023. Namun, bagi kepala daerah yang dilantik pada 2019, masa jabatan mereka terpotong dengan variasi yang beragam karena harus berakhir pada 2023.

BACA JUGA: Tari Kolosal Manjulang Harakat Meriahkan Puncak Peringatan Harjad Ke-58 Kabupaten Tabalong

Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 walikota/wakil walikota, dan 36 bupati/wakil bupati.

Termasuk salah satunya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Anang Syakhfiani dan Mawardi.

Plt Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kalsel Muhammad Fitri Hernadi, membenarkan adanya putusan MK itu, sehingga membuat salah satu bupati di Provinsi Kalsel ikut terdampak.

“Kemungkinan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong akan berakhir sampai dengan tanggal 17 Maret 2024, sehingga yang tadinya sudah kita siapkan Pj Bupati nya terpaksa ikut ditunda juga dilantik, yang semestinya akhir Desember 2023,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Rabu (27/12/2023).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.