MK Batalkan Potongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Nasib Bupati Dan Wakil Bupati Tabalong Tunggu Keputusan Mendagri

0

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan potongan masa jabatan bagi kepala daerah. Kini, nasib Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong belum jelas, lantaran Pemprov Kalsel masih menunggu arahan dari Kemendagri.

DIUNGKAPKAN Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalsel Muhammad Fitri Hernadi, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri. “Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri soal putusan MK yang membatalkan potongan masa jabatan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Mawardi,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Kamis (28/12/2023).

Fitri yang juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel ini mengaku, pihaknya belum dapat bertindak apa-apa tanpa instruksi dari Kemendagri terkait putusan MK itu. Namun dia berharap Kemendagri dapat mengeluarkan surat edaran yang dimaksud sesegera mungkin.

BACA: Terdampak Putusan MK, Bupati Dan Wakil Bupati Tabalong Dapat Menjabat Hingga April 2024

“Kami tidak bisa ambil sikap juga kalau belum ada (arahan) dari Kemendagri. Biasanya secepatnya (turunan aturannya),” ucapnya.

Dia menyebut, sebelum MK memutuskan pembatalan potongan masa jabatan itu, Keputusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. “Meskipun kita masih menunggu keputusan Kemendagri, tetapi keputusan MK wajib ditaati,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengusulkan nama-nama calon Penjabat Bupati Tabalong, termasuk usulan nama-nama oleh DPRD Kabupaten Tabalong. “Kita menunggu apakah SK nama Pj Bupati itu akan ditunda hingga April 2024, atau perlu pengusulan kembali,” ujarnya.

BACA JUGA: Kadis PMPTSP Kalsel Tunggu SK Mendagri Dilantik Jadi Penjabat Bupati Tabalong

“Pengkajian sudah di Kemendagri. Kami tinggal menunggu bagaimana keputusan nama Pj Bupati Tabalong yang diusulkan beberapa pekan yang lalu,” ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Yakni terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan: ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional Tahun 2024,” kata Ketua MK Dr Suhartoyo.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.