Capai Kesepakatan, Pengelolaan Pasar Harum Manis Pindah Tangan Kepada Pemkot Banjarmasin

0

BANGUNAN Pasar Harum Manis akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk dikelola, sebanyak 320 pedagang terima Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) untuk masa pakai 20 tahun.

KESEPAKATAN antara Pemkot Banjarmasin dengan pedagang Pasar Harum Manis ini menyusul telah habisnya masa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Panca Karya Hasna, yang dikeluarkan atas Hak Pengelolaan Atas Lahan (HPL) milik Pemkot Banjarmasin pada tahun 1980 yang lalu.

Kepala Bidang Pasar, Disperdagin Kota Banjarmasin, M Ridho Satriya menuturkan, sebenarnya pihaknya telah membicarakan hal ini dengan para pedagang di Pasar Harum Manis sejak 2022 yang lalu. “Karena SHGB-nya berakhir di Tahun 2022 kemarin,” ucapnya, Jumat (22/12/2023).

BACA: Kini Dikelola Pemkot Banjarmasin, Pasar Harum Manis Akan Direnovasi

“Dengan komunikasi yang intensif, sehingga dari situ ada penyerahan bangunan. Merekapun yang mempunyai SHGB akhirnya menyerahkan bangunan sukarela menjadi milik Pemerintah Kota Banjarmasin untuk dikelola,” sambungnya.

Dilanjutkannya, dari situ pihaknya akhirnya bisa untuk menerapkan retribusi kepada para pedagang yang menempati kios di Pasar Harum Manis.

Sebab untuk bisa menerapkan retribusi, objek yang ingin dikenakan haruslah milik dan dikelola oleh Pemkot Banjarmasin. “Nantinya nilai penarikan perkios tergantung luasannya, namun rata-rata sekitar Rp 100 ribu perbulan,” ujarnya.

BACA JUGA: HGB Pasar Harum Manis Digodok Pemkot, DPRD Banjarmasin Minta Jangan Bebani Pedagang

Dengan membayar retribusi tiap bulannya, para pedagang pun akan mendapatkan keuntungan, untuk bisa menempati toko kios yang ada selama 20 tahun mendatang. Sesuai dengan isi dari SHPTU. “Dengan catatan selama 6 bulan berturut-turut tidak lupa untuk membayar retribusi,” tutupnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, ini adalah capaian yang baik, untuk solusi dan kesepakatan dari permasalahan pasar. Antara para pedagang dengan Pemkot Banjarmasin. “Khususnya di Pasar Harum Manis, sehingga penyerahan SHPTU ini bisa dilaksanakan,” ujar Ibnu.

Dengan begitu, akhirnya para pedagang di sana bisa memiliki azas hak hukum yang sah. Sebagai pedagang yang bekerjasama dengan Pemkot Banjarmasin, dengan pola retribusi.

BACA LAGI: Raperda Telah Selesai, Pemkot Banjarmasin Akan Miliki Perumda Pasar Sendiri

Dan dengan 320 kios ini, Ibnu mengatakan ini bisa menjadi potensi baru baru untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin. “Dari Pasar Harum Manis itu, kita bisa mendapatkan pemasukan retribusi sekitar Rp 300 juta lebih selama setahun,” ungkapnya.

Selain itu, Ibnu mengungkapkan. Saat ini pihaknya juga tengah membicarakan terkait penerapan skema yang sama pada pasar-pasar lain, yang masa SHGB-nya akan dan telah berakhir tahun ini. “Seperti Pasar Sudirapi dan pasar-pasar lainnya,” tuturnya.

“Mudah-mudahan nanti bisa ada titik temu dan kesepakatan. Sehingga pasar di Kota Banjarmasin ini bisa maksimal untuk peningkatan PAD-nya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.