HGB Pasar Harum Manis Digodok Pemkot, DPRD Banjarmasin Minta Jangan Bebani Pedagang

0

HAK guna bangunan (HGB) yang dikantongi para pedagang di Pasar Harum Manis dipastikan akan berakhir pada 14 Juli 2022 nanti. Terhitung hampir satu tahun lebih lagi, pasar terletak di Jalan Pasar baru, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah harus segera diperbarui.

SEBELUMNYA, status HGB Pasar Sudirapi yang masih satu kawasan dengan Pasar Harun Manis juga bakal berakhir pada tahun depan.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Hermansyah pun memimpin rapat menindaklanjuti permohonan rekomendasi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Harum Manis Banjarmasin yang diajukan para pedagang di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).

Pasar yang selama ini menjadi pusat perdagangan rempah-rempah dan bumbu masak dan peralatan rumah tangga itu seperti bawang merah, bawang putih dan lainnya di Banjarmasin. Rapat ini juga menghadiri beberapa pejabat teras Balai Kota terkait, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin Fredy Marfin.

“Memang, butuh langkah yang patut diambil agar saling menguntungkan antara pemerintah kota dengan pihak terkait, utamanya para pedagang Pasar Harum Manis,” ucap Walikota Ibnu Sina.

BACA : Berakhir pada 2021, Demi PAD, HGB Pasar Sudirapi Jadi Incaran Pemkot Banjarmasin

Ia menegaskan dengan adanya kepastian hukum terkait status HGB, sehingga para pedagang atau pelaku usaha di Pasar Harum Manis bisa berjamin dalam berusaha. Sedangkan, beber Ibnu Sina, Pemkot Banjarmasin bisa mendapat kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono mendukung jika status HGB beberapa pasar diperpanjang atau diperbarui kembali.

“Ya, mau tidak mau memang harus diperpanjang. Namun, semua itu tergantung kebijakan pemerintah. Tentu saja, para pedagang seperti Pasar Harum Manis dan pasar lainnya juga harus mendukung. Jika nanti misalkan direnovasi, maka juga harus mendukung,” ucap Bambang kepada jejakrekam.com, Rabu (23/12/2020).

BACA JUGA : Pasar Tradisional di Banjarmasin Terkesan Kumuh, Mengapa Tak Bisa Tertata Apik? Ini Sorotan Ananda

Legislator Partai Demokrat ini memastikan DPRD Banjarmasin akan memantau perkembangan perpanjangan beberapa HGB pasar dan pusat perbelanjaan yang menjadi aset pemerintah kota. Menurut dia, pada tahun depan, bisa diagendakan untuk rapat resmi dengan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin yang mengelola pasar.

“Yang pasti, kami ingatkan di tengah pandemi Covid-19 ini agar perpanjangan status HGB terkait dengan retribusi atau kewajiban para pedagang tidak membebani. Kita tahu sama tahu, sekarang kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit,” papar Bambang.

BACA JUGA : Lakukan Pendataan, Adendum Pengambilalihan Pasar Sentra Antasari Disiapkan Pemkot

Ketua DPC Partai Demokrat Banjarmasin ini memastikan dewan kota pun siap menengahi atau memediasi jika ternyata ada kendala yang dihadapi para pedagang dalam usulan perpanjangan HGB dan lainnya.

“Kita harus akui pendapatan asli daerah (PAD) di tengah wabah Covid-19 cukup menurun. Makanya, target seluruh PAD termasuk dari sektor retribusi pasar mencapai Rp 350 miliar dalam APBD tahun anggaran 2021 harus bisa direalisasikan. Ya, minimal sama dengan tahun lalu, karena pandemi Covid-19 ini sepertinya masih panjang,” ucap Bambang.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.