Diskusi AJI Balikpapan Biro Banjarmasin, Isu KBGO Ancam Jurnalis Perempuan

0

MENYIKAPI fenomena kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dideteksi telah menjadi ancaman, AJI Balikpapan Biro Banjarmasin menggelar diskusi, Sabtu (16/12/2023).

BERKOLABORASI dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin, mengangkat isu KBGO di kalangan jurnalis menjadi topik utama dalam diskusi bulanan, di Headline Coffee Banjarmasin Post.

Dalam acara diskusi bulanan ini turut menghadirkan narasumber Ratna Sari Dewi dari FJPI Kalsel, Brigadir Sheren Septiana dari Polda Kalsel, serta Anjar Wulandari dari AJI Balikpapan Biro Banjarmasin.

BACA: AJI Balikpapan Biro Banjarmasin Resmi Dideklarasikan, Kasus Kekerasan Pers di Kalsel Jadi Atensi

Diketahui, dari Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel mencatat, 68 persen kalangan perempuan menjadi penyintas kejahatan siber.

Bukan angka yang kecil dan tidak selalu muncul ke permukaan, namun jurnalis perempuan juga dianggap paling rentan meskipun ini secara sosial dan politik dianggap lebih berdaya karena profesi serta pengetahuan dibanding perempuan Indonesia pada umumnya.

Narasumber dari AJI Balikpapan Biro Banjarmasin Anjar Wulandari menilai, kesadaran publik terhadap isu KBGO masih rendah. Belum semua organisasi media peduli. “Jurnalis perempuan rentan mengalami KBGO, karena dalam kesehariannya menggunakan perangkat digital untuk melaksanakan pekerjaannya menyampaikan informasi atau berita,” katanya.

Disebutkan, belum lengkapnya regulasi dan SOP (prosedur operasi standar) yang mendukung, khusus terkait KBGO, baik sisi pencegahan, perlindungan, dan penanganan.

Diskusi ini adalah sebagai salah satu upaya, agar organisasi media sudah seharusnya menyusun aturan turunan yang detail, bisa berupa protokol, peraturan perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang perlindungan jurnalis, khususnya kalangan perempuan. Termasuk kekerasan seksual sebagai bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Dewan Pers bersama organisasi jurnalis dan organisasi media perlu segera mendorong dan menyusun regulasi serta kebijakan yang dapat melindungi dan mencegah kekerasan terhadap jurnalis termasuk KBGO, khususnya jurnalis perempuan,” tutur Anjar.

Di sisi lain, KBGO berdampak pada banyak hal. Seperti psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, mobilitas terbatas, dan sensor diri atau kehilangan kepercayaan diri.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 85,7 persen dari 1.256 jurnalis perempuan di Indonesia yang menjadi responden pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan. Sebanyak 753 jurnalis perempuan (70,1 persen) mengaku mengalami kekerasan fisik maupun digital.

BACA JUGA: Bedah Sengkarut KPK, AJI Biro Banjarmasin Putar Dokumenter The EndGame

Survei berskala nasional itu dilakukan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), lembaga peneliti independen berbasis di Yogyakarta, akhir 2021 lalu.

PR2Media juga menemukan fakta bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis perempuan adalah rekan kerja (20,9 persen) dan atasan (6,9 persen).

Hasil riset kolaboratif antara AJI dan PR2Media pada 2022 menunjukkan fakta serupa. Terungkap 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi yang menjadi responden penelitian tersebut menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.