9.2 C
New York
Selasa, Desember 10, 2024

Buy now

Kejaksaan Negeri HST Musnahkan Barang Rampasan, Bupati HST: Terus Bekerja Keras Demi Masyarakat Yang Lebih Aman

DARI 38 perkara yang berdasar pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Barabai, sampai dengan Mahkamah Agung RI, dilakukan pemusnahan barang rampasan.

PEMUSNAHAN barang rampasan tersebut dihadiri pula oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi beserta unsur Forkopimda HST, Kepala Rutan kelas II B Barabai, dan perwakilan Dinas Kesehatan serta jajaran Kejaksaan Negeri HST, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST, Selasa (12/12/2023).

Bupati Aulia mengatakan, kegiatan ini merupakan buah koordinasi dan sinergi yang saling melengkapi dan mengisi kekurangan, sehingga tugas penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama dapat diwujudkan.

BACA: Gandeng BRIN, Pemkab HST Jajaki Peluang Perdagangan Karbon Internasional

“Pemusnahan barang rampasan ini mengingatkan kita tentang kerja keras aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban sosial. Mari kita jadikan momen ini sebagai dorongan untuk terus bekerja keras demi masyarakat yang lebih aman, adil dan Sejahtera,” tutur Bupati Aulia.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten HST, kami berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri HST atas kerjasamanya dalam meningkatkan sinergitas.

Semoga kerjasama ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan,” sambungnya.

BACA JUGA: Gunung Titi Kembali Dijamah Tambang Batubara Liar, Pemkab HST Segera Siapkan Tim Penertiban

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST Dr Yusup Darmaputra mengatakan, kegiatan ini adalah suatu bentuk akuntabilitas publik dari Kejaksaan Negeri HST. “Barang rampasan yang akan dimusnahkan ini adalah bukti aparat penegak hukum betul-betul bekerja dengan baik,” ucapnya.

Kajari HST menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan Upaya Kejaksaan memberikan informasi sekaligus edukasi terhadap masyarakat terhadap hal-hal yang tidak baik.

“Dengan penghapusan barang bukti ini adalah sebagai media informasi melalui rekan-rekan media, yang nantinya akan disebar luaskan ke Masyarakat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles