Politik Saksi Luar Bentuk Baru Politik Uang

0

Oleh : HM Lutfi Saifuddin

POLA baru dengan menempatkan para ‘saksi luar’ di setriap tempat pemungutan suara (TPS) dengan tidak masuk akal.

SEBAB, saksi luar ini ditempatkan di tiap TPS dengan jumlah bervariasi antara 5 hingga 20 orang, saat proses pemilihan umum (pemilu) berlangsung. Jika ternyata tujuan dari ‘saksi luar’ ini hanya sebagai saksi atau mengawasi jalannya tahapan pemungutan suara.

Terlebih, dalam peraturan dan perundang-undangan tentang pemilu seperti Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu maupun aturan lainnya justru tidak mengenal adanya istilah ‘saksi luar’.

BACA : Saksi TPS Dilatih Bawaslu, KPU Yakin Potensi Kecurangan Pemilu Tipis

Fenomena adanya penempatan ‘saksi luar’ nantinya, ditengarai hanyalah sebuah upaya partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) untuk melegalkan meraih suara dengan cara transaksional.

Jika hal ini dibiarkan berlangsung tanpa ada aturan atau regulasi yang mengatur, tentu ini dapat dianggap sebagai bentuk baru politik uang yang justru merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Sistem ini tentu bertentangan dengan program ‘pendidikan politik’ yang bertujuan mencerdaskan masyarakat dalam turut menentukan masa depan pembangunan dengan memilih para wakil rakyat yang berkualitas.

BACA JUGA : Tertib Iklan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kalsel Dan KPID Tandatangani MoU Kerjasama

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mendeteksi dini, menyadari fenomena baru dalam politik uang ‘gaya baru’ yang dibungkus dengan alibi dana saksi luar yang saat ini sengaja dikembangkan oleh pihak yang ingin membeli suara rakyat.(jejakrekam)

Penulis adalah Pembina MLS Foudation

Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi Gerindra

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.