Ambil Paket Sabu 14 Kg, Pasutri asal Banjarmasin Disikat Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel
MENGANTONGI informasi adanya transaksi narkoba di Jalan A Yani, Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar, jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung gerak cepat.
POLISI anti narkoba pun melakukan penyelidikan dan observasi di tempat kejadian perkara. Hingga, petugas melihat dua orang mencurigakan.
Adalah YPS (32 tahun) warga Jalan Melayu Laut, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin bersama EE (42 tahun) warga Jalan Veteran, Gang H Asmuni, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarmasin yang mengambil paket narkoba di daerah tetangga. Mereka berhenti di pinggir jalan, kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil tas warna hitam di samping pohon pisang, lalu langsung putar balik.
BACA : Songsong Era Society 5.0, Ditresnarkoba Polda Kalsel Luncurkan Aplikasi Berdasi
Melihat hal tersebut, petugas yang curiga langsung memberhentikan sepeda motor kedua pasutri ini. Pemeriksaan badan dilakukan petugas. Berikutnya, tas ternyata berisi 14 paket besar narkotika jenis sabu.
Paket narkoba diduga methamphetamine yang mengandung obat stimulan sangat adiktif berat kotornya 14,23 kilogram. Usai ditimbang berat bersih narkotika golongan 1 itu berat bersihnya 13.93 kilogram.
Usai mengamankan keduanya pada Jumat (1/12/2023), petugas kemudian menanyakan barang haram tersebut milik siapa. Kepada petugas, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) guna mengambil sabu tersebut.
BACA JUGA : Tangani TPPU Ayah Gembong Narkoba Internasional, Kejagung Tunjuk Jaksa Paris Manalu
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon mengatakan pasutri tersebut kini sudah berada di tahanan Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jupri Tampubolon kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (5/12/2023).(jejakrekam)