Gagal Laksanakan Pekerjaan Belasan Miliar, Kadis PUPR Sebut Kontraktor Tak Miliki Niat Baik

0

GAGALNYA pengerjaan jalan poros Desa Tarjun menuju Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, dengan pagu anggaran sebesar Rp 19,5 miliar lebih, meninggalkan kekecewaan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

JALAN sepanjang 4 kilometer yang digadang-gadang akan prima pada Desember 2023 ini, tak jadi dikerjakan oleh pihak kontraktor yakni PT Andromeda Putra Nusantara.

Perusahaan asal Bekasi ini dinilai sama sekali tak memiliki itikad baik. Padahal sudah jelas ia keluar sebagai pemenang tender dari anggaran awalnya sebesar Rp 21 miliar lebih. Namun, pengerjaan tak kunjung terlaksana.

BACA: Atasi Jalan Rusak Parah, Forum Pedagang Pasar Kemakmuran Kotabaru Buka Donasi

Berdasarkan pantauan jejakrekam.com di lapangan, hingga sekarang akses jalan tersebut sama sekali belum ada perbaikan, dan itu membuat masyarakat kecewa, termasuk para wakil rakyat yang duduk di parlemen.

Menanggapi hal tersebut, saat dijumpai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Dr Suprapti Tri Astuti menerangkan, ia sangat menyayangkan PT Andromeda Putra Nusantara yang sejak awal dipercaya mampu karena memenangkan tender mengerjakan proyek itu ternyata tidak bertanggungjawab.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan bahkan melayangkan surat peringatan pertama hingga ke tiga, dan akhirnya pada tanggal 14 November 2023 kemarin, dilakukan pemutusan kontrak karena dinilai sama sekali tidak ada niat baik untuk melaksanakannya.

“Sejak kami mengeluarkan surat peringatan pertama, kami sudah melakukan koordinasi agar mereka sesegera mungkin melaksanakan pengerjaan. Tapi nyatanya, hingga surat peringatan ketiga dikeluarkan mereka juga tetap tidak mengerjakannya, tentu kami dari pemerintah daerah sangat kecewa pastinya,” ungkapnya.

Papan nama proyek, Peningkatan Struktur Ruas Jalan Tarjun-Serongga, yang sumber dananya dari APBD Kotabaru, gagal dikerjakan oleh PT Andromeda Putra Nusantara.

Bahkan, uang muka sebesar 25 persen sudah dikeluarkan untuk pengerjaan awalnya dan ternyata juga tidak sesuai harapan, yang harus seimbang dengan besaran anggaran yang telah dikeluarkan. Padahal pekerjaan itu masuk dalam skala prioritas kabupaten.

“Dengan situasi itu, maka ada 3 hal yang harus kami lakukan. Pertama adalah, kami harus mencairkan uang muka karena sudah mereka ambil, kemudian kami harus mencairkan uang jaminan pelaksanaan dan terakhir adalah perusahaan tersebut harus di blacklist,” tegasnya.

Untuk jaminan pelaksanaan itu adalah merupakan denda terhadap perusahaan yang tidak bekerja dan besarannya mencapai hampir Rp 1 miliar, dengan pajaknya sehingga totalannya adalah kurang lebih Rp 1,8 miliar dan pihak kontraktor harus membayarkan itu kepada daerah.

“Sekali lagi, kami meminta maaf kepada masyarakat baik yang berada di Pulau Laut maupun di daratan Kalimantan, yang sangat mengharapkan sekali akses jalan tersebut dapat dilalui dengan mulus dan baik,” tambahnya.(jejakrekam)

Penulis Rahman
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.