Gerebek dan Rekam Orang Berpacaran, AF Malah Perkosa Sang Wanita

0

POLRES Banjarbaru ungkap perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru pada Senin (27/11/2023) sekitar Jam 03.00 Wita.

KAPOLRES Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menyampaikan kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut dilakukan oleh AF (34) terhadap YAI (21).

“Kronologis kejadian yaitu pada awal mulanya korban sedang berduaan bersama temannya, kemudian pelaku diam diam merekam korban yang sedang berduaan dan menggrebek korban dengan ancaman ingin melaporkan ke RT setempat, setelah itu teman korban di suruh pulang dulu oleh pelaku,” beber AKP Syahruji, Rabu (29/11/2023).

BACA : Anak di Bawah Umur di Tabalong Jadi Korban Perkosaan Pemuda Lampihong

Kemudian, ujar Syahruji, korban sempat bernegosiasi untuk melakukan jalan perdamaian dengan menawarkan iming-iming uang untuk melakukan perdamaian dan menghapus video di handphone pelaku, namun pelaku menolak tawaran tersebut dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

“Karena merasa ketakutan dan tidak ingin melayani kehendak pelaku, korban pun meminta waktu untuk ke WC sebentar sambil menghubungi teman korban dan memberitahukan bahwa korban ingin di perkosa oleh pelaku dan setelah menelpon temannya korban mendengar suara pintu rumah ditutup dan dikunci oleh pelaku. karena terlalu lama di dalam WC korban pun keluar WC dan sudah dihadang pelaku di depan WC lalu pelaku menyuruh korban menuju kedalam kamar dan pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban,” jelasnya.

Adapun kronologis penangkapan, disampaikan Syahruji Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana pemerkosaan pada Senin (27/11/2023). Dimana Tim melakukan hunting di Jalan Kinibalu yang mana alamat rumah diduga pelaku berada disekitar jalan tersebut, tak lama tim pun berhasil menemukan rumah diduga pelaku namun pada saat itu ia tidak nampak di rumahnya.

BACA JUGA : Atensi Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM, Komisi III DPR Segera Laporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

“Kemudian tim melakukan undercover dengan berpura-pura membeli di warung milik pelaku, tak lama pelaku pun keluar dari dalam rumah dan berhasil mengamankannya,” sebut Syahruji.

Setelah itu Polres Banjarbaru ujar Syahruji melakukan Interogasi dan pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yakni sebelum melakukan pemerkosaan pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban berduaan dengan temannya yang sebelumnya direkam oleh pelaku sehingga membuat korban takut dan menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan.

“Pelaku juga mengatakan ketika datang kerumah korban menggunakan sarung warna biru dan kaos oblong serta saat itu membawa senjata tajam jenis keris,” pungkasnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Banjarbaru guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  Atas tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan mendapat ancaman hukuman maksimal 12 ( dua belas ) tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.