Anak di Bawah Umur di Tabalong Jadi Korban Perkosaan Pemuda Lampihong

0

ANAK di bawah umur di Kabupaten Tabalong jadi korban perkosaan oleh AR (20 tahun). Aksi bejat pemuda yang merupakan warga Desa Kusambi, Lampihong, Kabupaten Balangan ini terjadi pada Sabtu (28/5/2022) lalu.

TERBONGKARNYA tindakan amoral pelaku diketahui ibu korban LW (31 tahun). Ini ketika putrinya yang baru berusia 12 tahun tidak kembali ke rumah selama dua hari. Diketahui, korban diajak oleh pelaku. Namun, berkat komunikasi via telepon genggam, akhirnya diketuai lokasi korban. Hingga terungkap perbuatan tak senonoh pelaku kepada korban.

Begitu diceritakan korban, tak terima dengan aksi bejat pelaku itu, sang ibu pun melapor ke Polres Balangan, Senin (30/5/2022). Laporan segera ditindaklanjutiUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Balangan. Polisi langsung melakukan pencarian dan penangkapan terduga pelaku guna diperiksa atas aduan pihak korban.

BACA : Ditangkap di Jambi, Tim Jaksa Eksekutor Jebloskan Terpidana Kasus Perkosaan ke Penjara

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui  Kasat Reskrim Iptu Krismandra mengaku pelaku sudah ditangkap. Bahkan, pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Balangan. Beberapa barang bukti didapat polisi. Di antaranya, bra warna hitam kombinasi krim, celana dalam warna merah, jaket Jeans warna bir, baju daster dan celana jeans warna hitam.

“Terduga pelaku sudah diamankan untuk diperiksa, beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan” ujar Iptu Krismanda kepada awak media di Paringin, Senin (6/5/2022).

BACA JUGA : Ironis, Kasus Perkosaan H Dibiarkan, Banjarmasin Belum Miliki Safe House

Dari hasil pemeriksaan awal, Krismandra menyebut  bahwa pelaku AR telah mengakui perbuatannya. Bahkan, tindak pidana persetubuhan kepada korban di bawah umur dilakukan sebanyak 3 kali. Saat itu, korban berada di dalam kamar rumah terlapor.

Memperkuat dugaan persetubuhan paksa atau perkosaan, Polres Balangan juga meminta visum et repertum korban ke RSUD Balangan. Hasilnya, ada upaya kekerasan pada organ votal korban akibat benda tumpul.

BACA JUGA : Atensi Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM, Komisi III DPR Segera Laporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

“Atas dasar itu, kami tetapkan AR sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 81 atau Pasal  82  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002,” pungkas perwira Polres Balangan ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:Perkosaan,Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di tabalong
Penulis Gian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.