Memasuki Masa Kampanye, Media Sosial Juga Harus Diawasi Dengan Seksama

0

MASA Kampanye pada pemilihan umum (pemilu) serentak Tahun 2024, akan dimulai mulai Selasa besok, 28 November 2023. Menghadapi itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menggelar Apel Pengawasan Kampanye Pemilu, di halaman Balaikota Pemkot Banjarmasin, Senin (27/11/2023).

DIKATAKAN oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, apel ini diikuti oleh seluruh perwakilan Bawaslu di 13 Kabupaten/Kota se Kalsel, dengan melibatkan sekitar 754 peserta. “Karena mulai besok itu adalah tahapan penting dalam pemilu, bahwa masa kampanye sudah dimulai. Akan dilaksanakan selama 75 hari,” ucapnya.

Aries menyebut, selain tata cara prosedur mekanisme, tentu ada larangan-larangan yang mengatur di dalamnya. “Sehingga perlu ada kehadiran pengawas pemilu pada setiap kampanye yang dilaksanakan oleh setiap peserta pemilu,” ujarnya.

BACA: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Catat Ribuan Alat Peraga Caleg Pemilu 2024 Melanggar Aturan

“Baik itu pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas alat peraga kampanye, maupun penyebaran bahan kampanye dan juga di media sosial,” sambungnya.

Aries berharap, segenap rekan di Bawaslu dan unsur terkait lainnya, bisa menyatukan langkah semangat dan komitmen. Untuk menjaga kondisi dan situasi pada tahapan kampanye ini berjalan aman dan damai.

“Agar juga semua pihak peserta pemilu. Dapat sama-sama untuk melaksanakan ketentuan. Sesuai dengan asas langsung, umum, bebas , rahasia, bebas jujur, dan adil. Serta taat aturan, itu yang kita harapkan,” tekannya.

BACA JUGA: Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

Dirinya pun menyoroti untuk penyelenggaraan kampanye, khusunya pada media sosial. Dimana dalam Peraturan KPU (PKPU) itu dilakukan pada 20 akun di setiap platform. “Namun pada faktanya, para peserta pemilu dalam hal ini pelaksanaan kampanye, baik itu caleg maupun kepala daerah itu menggunakan akun-akun pribadi,” tuturnya.

Dan yang menjadi perhatian atau konsen dari pengawas pemilu, di media sosial ini adalah terkait konten. Dijelaskannya itu konten jangan sampai melanggar pasal 280 ayat 1, tentang ujaran kebencian, fitnah, isu SARA, kemudian juga politik uang. “Di medsos itu juga bisa terjadi politik uang, mengingat ada pola giveaway dan segala macam. Itu tidak boleh,” tegasnya.

“Yang boleh diberikan kepada peserta pemilu itu hanyalah bahan kampanye, dan itu sudah diatur PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tutupnya.

BACA LAGI: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Kapolda Kalsel Ajak Parpol Jaga Kondusivitas Daerah

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, dalam hal pengawasan masa kampanye di media sosial, peran serta masyarakat juga diperlukan. “Karena kalau kita cermati bersama, banyak akun-akun yang tidak terdaftar secara resmi ke penyelenggara pemilu. Tetapi mereka terkesan terafiliasi dengan kelompok, atau orang atau orang tertentu,” ucapnya.

“Nah ini perlu kita awasi bersama-sama kontennya. Jadi kalau masyarakat mengetahui ada konten yang sifatnya ujaran kebencian, kemudian informasi palsu atau hoax, silahkan diinformasikan,” tambahnya.

Yang tentunya bila terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jika ada pelanggaran, kalau dia menjadi bagian dari akun yang terverifikasi, terdaftar di KPU sebagai akun untuk kampanye itu akan berlaku PKPU dan kalau diluar itu maka akan berlaku undang-undang ITE,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.