Jelang Masa Kampanye, Penempatan APK Pemilu 2024 Tak Boleh Bertentangan dengan Perda

0

JELANG masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengatur soal titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

KETUA Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalsel Muhammad Fahmi Failasopa mengungkapkan masalah titik lokasi pemasangan APK dan kampanye umum akan diatur melibatkan pemerintah daerah.

“Untuk titik lokasi pemasangan APK di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Dikecualikan atau dilarang dipasang pada titik-titik atau zona tertentu,” tutur anggota KPU Provinsi Kalsel ini kepada jejakrekam.com, Senin (20/11/2023).

Menurut Fahmi, masing-masing daerah di Kalsel telah memiliki acuan hukumnya berupa peraturan daerah (perda) terkait pengaturan reklame.

BACA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

“Jadi, dalam perda atau peraturan terkait lainnya itu mengatur tata ruang dan tata wilayah. Termasuk, aturan pemasangan reklame yang berlaku di masing-masing daerah,” tutur mantan anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong ini.

Menurut Fahmi, aturan lainnya berkelindan dengan ketentuan lalu lintas di kepolisian. Namun, kata dia, secara umum APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan.

BACA JUGA : Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Catat Ribuan Alat Peraga Caleg Pemilu 2024 Melanggar Aturan

“Untuk tempat pendidikan termasuk gedung atau hamalan sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, hingga fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutur Fahmi.

Sebelumnya pada Jumat (17/11/2023), KPU Kalsel mengundang Bawaslu Kalsel, Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalsel, Dinas Perhubungan Kalsel dan Diperkim Provinsi Kalsel terkait penentuan titik APK.

BACA JUGA : Pasca DCT Anggota DPRD, Bawaslu Tabalong Ingatkan Kontestan Pemilu 2024 Tak Berkampanye

Soal penempatan APK juga ditegaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina bahwa tidak boleh bertentangan dengan peraturan, khususnya perda karena berlaku di masing-masing daerah di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.