PPPK Juga Akan Dapat Dana Pensiun, Sekdako Berharap Skema Pembayaran Bisa Dari APBN

0

DIKELUARKANNYA peraturan baru terkait Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PASALNYA dalam UU tentang ASN bernomor 20 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 31 Oktober lalu, menggantikan UU nomor 5 Tahun 2014. Disebutkan, PPPK juga akan mendapatkan dana pensiun sama hal nya dengan PNS, tertuang dalam komponen yang akan diberikan dalam peraturan tersebut.

“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” jelas pasal 21 ayat 6, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

BACA: Pemkot Banjarmasin Buka Seleksi 92 PPPK Nakes Tahun 2022, Terbatas Hanya Eks Tenaga Honorer

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, bahwa ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan. “Kita di daerah siap melaksanakan itu. Karena ini sudah di tentukan oleh undang-undang, mengenai pelaksanaannya kemudian hal-hal yang mengatur secara teknis tentang PPPK ini,” ucapnya, Rabu (8/11/2023).

“Mau tidak mau ketika ini sudah menjadi amanat peraturan perundang-undangan, berartikan harus dilakukan,” lanjutnya.

Namun terkait bagaimana skema pemberian dana pensiun ini, diungkapkan oleh Ikhsan ini masih dibebankan kepada daerah. Atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin. “Namun sebenarnya itu bisa berubah secara dinamis. Bisa saja kan, karena belum ditetapkan. Saat ini mungkin APBD tapi di tahun berikutnya skema itu berubah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Buka Seleksi 92 PPPK Nakes Tahun 2022, Terbatas Hanya Eks Tenaga Honorer

Dirinya pun berharap, agar pembayaran pensiun PPPK ini memang bisa dari APBN, mengingat bagaimana perbandingan antara PPPK dengan PNS yang sangat jauh. “Di PNS jumlahnya sedikit dibandingkan dengan PPPK, ini menjadi beban tersendiri bagi kita di daerah. Tapi sekali lagi saya sampaikan juga, setiap daerah mau tidak mau menerimanya,” jelasnya.

Ke depannya, dirinya ingin agar adanya beberapa perubahan skema, bagaimana pembayaran dana pensiun PPPK ini dilakukan. “Karena sekali daerah tidak hanya berpikir mengenai P3K saja. Sebab di sini ada pembangunan daerah, di situ ada ini dan segala macam yang kita pikirkan,” imbuhnya.

“Tapi saya menyambut baik sebenarnya, itu bagian dari kesejahteraan juga kan, apalagi skema pensiun itu tidak mesti harus dari pemerintah, tapi sekian persen dari berapa gajinya yang dipotong, biasanya seperti itu, ASN juga seperti itu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.