HMI Cium Aroma Tak Beres di Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama dan Pengadaan Tanah Rumdin Walikota

0

PROYEK bernilai gede milik Pemkot Banjarmasin terus disorot publik. Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Banjarmasin menilai proyek dari uang rakyat itu terkesan buang-buang anggaran.

KETUA Umum HMI Cabang Banjarmasin Ahmad Barkati mengatakan hanya untuk memoles atau mempercantik Jembatan Pasar Lama harus menelan dana jumbo hampir Rp 12 miliar.

“Ini jelas proyek pemerintah yang kesan kuatnya buang-buang anggaran, bahkan banyak celah terjadi penyalahgunaan,” kata Ahmad Barkati kepada jejakrekam.com, Rabu (25/10/2023).

Menurut dia, penambahan aksesoris Jembatan Pasar Lama yang menggelontorkan dana Rp 11,8 miliar itu jelas sangat mencurigakan. Untuk diketahui, proyek pekerjaan aksesoris Jembatan Pasar Lama senilai Rp 11,8 miliar itu mencakup item air mancur jembatan tipe A, paket lampu hias jembatan tipe A, pembangunan ruang kontrol dan penyambungan daya listrik PLN.

“Kami saat ini tengah melakukan kajian terkait proyek aksesoris Jembatan Pasar Lama, termasuk melakukan penghitungan dengan kontraktor lain agar bisa jadi data pembanding. Jadi, bisa diketahui berapa anggaran yang sepatutnya,” kata Barkati.

BACA : Masuk Kawasan CBD Banjarmasin, Nasib Pasar Lama yang Dibiarkan Semrawut Puluhan Tahun

Item proyek paket 1 aksesoris Jembatan Pasar Lama yang kini digarap kontraktor pelaksana dari proyek milik Dinas PUPR Kota Banjarmasin. (Foto tangkapan layar)

———–

Senada itu, Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) HMI Cabang Banjarmasin Ridha Nazemi menilai wajar publik menyoroti proyek milik Dinas PUPR Kota Banjarmasin yang begitu besar dananya. Termasuk, pembangunan rumah dinas jabatan (rumdin) Walikota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman, Antasan Besar dekat kawasan Pasar Lama bakal menelan dana Rp 15 miliar.

BACA JUGA : Penambahan Aksesoris Jembatan Pasar Lama Diklaim Sudah Dapat Rekomendasi Balai Dan Tim Ahli

“Santer terdengar kabar bahwa angka pembelian lahan itu hanya Rp 20 miliar kepada pengusaha yang memiliki tanah awal. Lantas kenapa bisa dibayar Rp 31 miliar?” kata Ridha.

Dia memastikan HMI Banjarmasin akan mengawal proses penyelidikan atas pengadaan lahan rumdin walikota yang tengah didalami oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

“Kami yakin pihak penyidik kepolisian sudah punya data awal baik alat bukti dan petunjuk dari serangkaian hasil pulbaket. Semoga kasus ini bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Ridha.

BACA JUGA : Diselidiki Polda Kalsel, PUPR Banjarmasin Pastikan Proyek Rumdin Walikota Tetap Berlanjut

Untuk diketahui, lahan berukuran 2.400 meter persegi dibeli pada 2022 dengan total uang Rp 31 miliar bersumber dari APBD Perubahan 2022. Kepada pemilik awal yang merupakan seorang pengusaha ternama di Banjarmasin dibayar dalam dua termin. Yakni, termin 1 melalui dana APBD 2022 senilai Rp 19 miliar dan APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 12 miliar untuk pembebasan atau pengadaan tanah.

Informasinya, berdasar ketentuan hukum pengadaan tanah atau pembebasan lahan tak boleh hanya satu sertifikat kepemilikan, namun harus ada lebih dari satu orang pemegang hak atas tanah. Faktanya, dalam beberapa proyek pengadaan tanah oleh Pemkot Banjarmasin, justru lahan dibebaskan atau dibeli itu hanya milik satu perorangan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.