Diselidiki Polda Kalsel, PUPR Banjarmasin Pastikan Proyek Rumdin Walikota Tetap Berlanjut

0

TAHAPAN pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang mengawali penyelidikan atas dugaan korupsi atau penyimpangan dana pembebasan lahan rumah dinas (rumdin) jabatan Walikota Banjarmasin dilakoni penyidik Polda Kalsel.

KASUS pembebasan lahan rumdin Walikota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah masuk kawasan Pasar Lama menelan dana Rp 31 miliar dari APBD tahun anggaran (TA) 2022 tengah diusut oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit Mugiarto mengakui jika penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel telah mengirimkan surat resmi permintaan data dan keterangan soal pembebasan lahan rumdin Walikota Banjarmasin.

Permintaan itu berupa peminjaman semua copy dokumen yang telah dilegalisir dan semua data terkait dalam kegiatan pengdadan pembebasan lahan pembangunan Rumah Dinas Walikota Banjarmasin lewat surat bernomor B/42-3/VIII/2023/Dit Reskrimsus, tertanggal 22 Agustus 2023 lalu diteken oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto dengan tembusan Kapolda Kalsel dan Irwasda Polda Kalsel.

Dalam suratnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel mengungkapkan rujukan dalam penyelidikan kasus tersebut berdasar Laporan Informasi Nomor R/LI/25/VIII/2023/DITRESKRIMSUS, tanggal 21 Agustus 2023 serta Surat Perintah Nomor Sprin/25-3/VIII/HUK.10/2023/Dit Reskrimsus, tanggal 21 Agustus 2023.

BACA : Ditreskrimsus Polda Kalsel Bidik Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rumdin Walikota Banjarmasin

“Memang ada surat permintaan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk pengumpulan informasi terkait dengan pembebasan lahan untuk rumdin walikota. Namu, baru sebatas meminta keterangan data dan informasi, belum ada pemeriksaan untuk pihak terkait di dinas kami,” ucap Thomas Sigit Mugiarto kepada jejakrekam.com, Jumat (29/9/2023) malam.

Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa (PBU) Setdakot Banjarmasin ini mengatakan semua informasi telah diberikan kepada pihak kepolisian. Hingga kini, PUPR menunggu perkembangan dari proses penyelidikan yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

BACA JUGA : Ditarget Rampung Medio 2024, Butuh Dana Rp 15 Miliar Bangun Rumdin Walikota Banjarmasin

Bagi Thomas, dalam menyikapi masalah ini semua orang boleh berprasangka, namun apa yang dijalankan oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin, terutama dalam proses pembebasan lahan untuk dibangun rumdin walikota sudah sesuai koridor aturan.

“Dikerjakan sesuai ketentuan-ketentuan yang ada, memerhatikan pengadaan lahan untuk kepentingan umum,” ucap Thomas.

BACA JUGA : Berbiaya Rp 5,3 Miliar, Rumdin Walikota Banjarmasin Bergaya Aristektur Banjar Segera Dibangun

Mantan Kabid Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin ini mengaku tidak terlalu mempermasalahkan soal penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sebab, proyek pekerjaan fisik pembangunan rumdin Walikota Banjarmasin yang dijalankan dalam dua tahap akan terus berlanjut.

“Semua masih pada jalurnya, karena penyelidikan ini dilakukan atas laporan-laporan masyarakat yang masuk, kita hormati itu. Mereka memang punya tugas seperti itu,” tegas Thomas Sigit.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.