PDRD Menjadi Perda Tanpa Adanya Persetujuan DPRD HST, Fikri Hadin: Cacat Prosedur
INSTANSI Pemerintah Kabupaten HST, yang diduga melalukan pemungutan pajak daerah dan retribusi tanpa dasar hukum, dapat dipidana, karena melakukan pungutan liar (pungli).
HAL tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Unversitas Lambung!-->!-->!-->…