Pemkab Tanbu-ITP Tandatangani PKS Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar Hasil Pengolahan Sampah

0

PEMKAB Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). PKS terkait uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.

PENANDATANGANAN di Kantor PT ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo.     

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Pemkab Tanbu diwakili Sekda Ambo Sakka.

BACA JUGA: Tingkatkan SDM Pelaku UMKM, Pemkab Tanbu Apresiasi Arutmin Indonesia

Sedangkan Pihak ITP oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C Kurniawan di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu.

Rahmat mengatakan, setelah penandatanganan PKS itu, di perkirakan akhir Oktober akan dimulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT ITP Tarjun Kotabaru.

Adapun latar belakang adanya kerjasama ini yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu. Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.

BACA JUGA: Berdayakan Keahlian, Alumni BLK Tanbu Gagas Pendirian Koperasi

“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ucap Rahmat.

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum ditimbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

Selanjutnya dipress dengan dimensi dan volume yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.

BACA JUGA: Jelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Tanbu Stabil

Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu ditimbun dalam sel aktif TPA.

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini di sebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.

RDF merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Pelindo Batulicin Serahkan Bantuan Kontainer Sampah ke Pemkab Tanbu

“PKS ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.