Jengah Sampah Masih Berserakan, Walikota Minta PN Banjarmasin Bisa Kenakan Sanksi Denda Maksimal

0

POTRET Banjarmasin sebagai kota yang terbebas dalam permasalahan sampah, membuat Walikota Ibnu Sina kian jengah. Dia menginstruksikan agar para pelanggar itu dikenakan sanksi tegas.

BEBERAPA contoh seperti terlihat di kawasan Pasar Lama, dekat Jembatan Pasar Lama, meski sudah disiapkan kontainer sampah tetap saja sampah berserakan, terutama pada siang hingga sore hari yang merusak pemandangan di pusat kota.

Tak hanya itu, muncul pula tempat pembuangan sampah (TPS) dadakan yang masih jadi gunungan sampah. Terlihat di ruas Jalan HKSN-AMD Permai, Banjarmasin Utara, serta kawasan lainnya.

Gara-gara masalah sampah belum beres, akhirnya predikat Banjarmasin sebagai kota Barasih wan Nyaman (Baiman) dipertanyakan sejumlah kalangan. Ini terlebih pada 2022 lalu, Banjarmasin gagal membawa pulang Piala Adipura, hanya dikasih selembar kertas berupa penghargaan Sertifikat Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

BACA : Gagal Bawa Pulang Piala Adipura, Akui Soal Sampah Belum Beres, Kepala DLH Banjarmasin Minta Maaf

Padahal, pada 2015, 2016, 2017 dan terakhir pada 2018, Kota Banjarmasin langganan bisa memboyong Piala Adipura hingga dibuatkan tugu di pertigaan Jalan Pasar Baru-Jalan Lambung Mangkurat atau Simpang Telawan telah dibangun sebagai apresiasi supremasi bahwa bekas ibukota Kalsel bisa menjaga lingkungan dan kebersihan.

Jengah dengan kondisi itu. Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mempertanyakan mengapa sampah-sampah masih berserakan di beberapa tempat, khususnya di kawasan pusat kota.

“Saya imbau agar warga masyarakat turut ambil bagian dalam menjaga kebersihan lingkungan Kota Banjarmasin. Tanpa kesadaran masyarakat, sampah semrawut tidak bisa teratasi,” tutur Ibnu Sina kepada awak media di Banjarmasin, belum lama tadi.

BACA JUGA Biang Kerok Sampah Menumpuk Dituding Berasal dari Pemukiman Warga Bantaran Sungai

Dia menginstruksikan agar segera dibentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi tindakan abai dan tak acuh dengan masalah sampah, karena buang sembarangan atau bikin TPS-TPS liar, padahal sudah dilarang atau ditutup.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini menegaskan masyarakat harus sadar bahwa trotoar serta fasilitas publil lainnya bukan tempat sampah, karena peruntukkannya untuk para pejalan kaki.

“Apabila trotoar dikotori dengan adanya tumpukan sampah, berarti mau tidak mau akan ada penegakkan hukum. Bila masih bebal, akan ada operasi yustisi di situ, mau tidak mau, bukan hanya hukuman sosial, tapi vonis (pengadilan),” cetus Ibnu Sina.

BACA JUGA : Volume Sampah Banjarmasin Capai 400-500 Ton Sehari, DLH Tawarkan Program PDU di RT dan RW

Menurut dia, walau dalam perda sifatnya hanya tindak pidana ringan (tipiring), namun ada efek jera jika dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. “Atau diganti dengan hukuman badan bagi mereka yang kedapatan membuang sampah di situ juga bisa,” kata Ibnu Sina.

Dalam pengamatan Ibnu Sina, sejauh ini  sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar masih dianggap sepele. Ini karena hanya dikenakan denda puluhan hingga ratusan ribu rupiah. “Untuk penerapan sanksi denda maksimal, kami akan komunikasikan lagi dengan pihak pengadilan (Pengadilan Negeri Banjarmasin),” imbuh mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Timbunan Sampah Banjarmasin di TPS Terus Meningkat? Ini Kiat Solusi dari Pegiat Lingkungan

Saat ini, menurut Ibnu Sina, tengah digodok formula yang tepat dalam upaya penindakan dan penegakan perda. Yakni, memberdayakan masyarakat setempat terlibat dalam pengawasan dan pengendalian atau berbentuk satgas.

“Harus ada pengawasan langsung dari masyarakat bukan hanya mengandalkan petugas dari pemerintah kota. Itu saya kira lebih dan paling efektif. Sebab, masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat demi menciptakan kondisi bersih dan nyaman,” pungkas Ibnu Sina.

BACA JUGA : 14 TPS Sudah Ditutup, DLH Banjarmasin Segera Pasang CCTV Jaring Pelanggar Bandel Pembuang Sampah  

Dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan, ditetapkan 18 kawasan bebas sampah. Yakni, Jalan A.Yani Km 1 hingga Km 6, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan R Soeprapto, Jalan AS Musyaffa, Jalan RE Martadinata, Jalan Kapten Piere Tendean, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pangeran Samudera, Jalan S Parman, Jalan Brigjen H Hassan Basry, Jalan Hasanuddin HM, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sudimampir, Jalan Ujung Murung, Jalan Sutoyo S, dan Jalan Jafri Zamzam.

BACA JUGA : Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Banjarmasin Didenda Rp 49 Ribu, DLH: Terlalu Ringan!

Tak hanya mengatur soal pelarangan, jam pembuangan sampah dan lainnya, perda yang dibuat dan ditetapkan di masa Walikota Banjarmasin H Muhidin ini juga memuat ketentuan pidana pada Bab XII Pasal 38 ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

Faktanya, dalam sidang tipiring atau pidana singkat di PN Banjarmasin, justru hakim hanya menjatuhkan denda berkisar Rp 50 ribu bagi para pelanggar pembuang sampah sembarangan seperti di Jalan HKSN, Jalan Belitung Darat, dan lainnya saat diajukan penyidik PPNS dari Satpol PP Kota Banjarmasin ke pengadilan.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.