Diadili di PN Banjarbaru, SHM Dealer Toyota Auto 2000 Tumpang Tindih Digugat Pemilik Lahan Satrya Gunawan

0

SENGKETA kepemilikan lahan yang kini ditempati Dealer Toyota, 2000 di Jalan A Yani Km 19, Landasan Ulin, antara penggugat Satrya Gunawan versus HM Ideham sebagai tergugat I dan PT Astra Internasional Tbk selaku tergugat II, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

DALAM perkara gugatan melawan hukum bernomor47/Pdt.G/2023/PN Bjb, penggugat Satrya Gunawan melalui kuasa hukumnya, A Rasyid Rahman mengajukan ke pengadilan berdasar perjajian pengikat jual beli (PPJB) lahan dan peralihan hak melalui jual beli, usai didaftarkan pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Usai dimediasi oleh hakim mediator PN Banjarbaru, Rieya Aprianti dalam upaya damai pada Rabu (26/7/2023) berujung buntu alias gagal. Kini persidangan memasuki pada tahapan jawab menjawab antara kedua belah pihak, replik dari penggugat.

Dalam petitum surat gugatan dari penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa seluas  19.980 m2,  ukuran : panjang 200 m dan lebar  100  m sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor 1089 (kini SHM Nomor 7447) di Jalan A Yani Km 17, Landasan Ulin, dengan batas tanah sejumlah pihak.

“Kami menilai peralihan hak melalui jual beli dan melakukan PPJB atas objek tanah milik penggugat sebagai klien kami merupakan pebuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian penggugat,” ucap kuasa hukum penggugat Satrya Gunawan, A Rasyid Rahman kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (16/9/2023).

BACA : Berkonsep Modern, Toyota Corolla Cross Resmi Dilaunching Di Banjarmasin

Karena dianggap tak sah menurut hukum, Rasyid mengatakan otomatis batal demi hukum dengan segala konsekuensi hukumn atas Akta Nomor 131 tanggal 30 April 2012 mengenai PPJB atas bidang tanah SHM Nomor 1909 atau SHM Nomor 6215, yang dilakukan pemisahan menjadi HGB Nomor 6283) dan  SHM 1910 atau SHM Nomor 6216 (usai pemisahan) menjadi HGB Nomor 6282 tercatat atas nama H Ideham yang tumpang tindih dengan milik penggugat.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 99/2014 tanggal 8 April 2014 atas bidang tanah SHM Nomor 1660 (kini berubah jadi HGB Nomor 1539.

BACA JUGA : Kasus Lahan Masyarakat Versus PT BIB, Komisi I DPRD Kalsel Sarankan Bentuk Tim Penelusur  Fakta

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi atas hilangnya keuntungan sebesar Rp 10 miliar, secara tanggung renteng, tunai atau sekaligus.

Ihwal sengketa lahan ini diungkapkan Rasyid Rahman, usai terjadi pemekaran Pemkot Banjarbaru terpisah dari Pemkab Banjar, dulu bernama Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut hingga memicu tumpang tindih lahan dengan tergugat I HM Ideham.

“Pada 2019, klein kami mengajukan permohonan BPN Banjarbaru untuk melakukan pengukuran dan pengecekan. Hasilnya, ternyata ada 5 bidang tanah yang tumpang tindih dengan milik tergugat I,” ucap Rasyid.

Kuasa hukum penggugat Satrya Gunawan, HA Rasyid Rahman (Foto Istimewa untuk JR)

———–

Dampaknya, bidang tanah milik tergugat I yang tumpang tindih dialihkan ke tergugat II, PT Astra Internasional Tbk. Yakni, SHM Nomor 1660 sekarang HGB Nomor 1539. SHM Nomor2326/1998 menjadi SHM Nomor 7377. Kemudian, SHM 2295/1998 sekarang menjadi SHM 7378, SHM Nomor 1909/1993 sekarang SHM Nomor 6215. dan SHM Nomor 1910/1993 kini jadi SHM Nomor 6216.

BACA JUGA : Bakar Hutan dan Lahan Tak Penuhi Syarat, MUI Kalsel Hukumkan Haram!

“Akibat masih bermasalah karena tumpang tindih, jelas PPJB yagn dilakukan tergugat I dan tergugat II itu mengandung causa yang tidak halal dan merugikan pihak ketiga in casu penggugat,” bebr Rasyid.

Masih menurut dia, PPJB itu jelas tidak memenuhi syarat objektif dari suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.

BACA JUGA : Lahan Pemakaman Kian Menjamur, Pemkot Banjarbaru Bakal Lakukan Verifikasi

“Melalui gugatan perbuatan melawan hukum, kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Salah satunya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conseroatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini,” tutur advokat senior ini.

Sebelumnya, Satrya Gunawan juga telah mengajukan gugatan atas tumpang tindih SHM miliknya Nomor 1089 yang setelah terjadi pemekaran wilayah berubah menjadi SHM Nomor 7447, dengan tergugat H Ideham dan PT Astra Internasional Tbk selaku pemilik Dealer Toyoto Auto 2000. 

“Dengan putusan PN Banjarbaru berupa Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), tapi Pengadilan Tinggi Banjarmasin memenangkan gugatan penggugat. Sementara saat ini proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA),” imbuh Rasyid Rahman.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.