Uang Nasabah Raib Rp 1,5 Miliar, Bank BRI Tak Boleh Cuci Tangan, Ini Kata Ketua YLKI dan Pengamat Hukum!

0

KESAN kuat pihak Bank BRI enggan bertanggung jawab karena dinilai merupakan kesalahan nasabah hingga merugi Rp 1,5 miliar akibat dibobol orang, memancing reaksi dari publik.

KASUS raibnya uang pengusaha asal Martapura, Kabupaten Banjar, H Muhammad di rekening tabungan di Bank BRI mencapai Rp 1,5 miliar pada 3 September 2023 tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Inntan (YLKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Fauzan Ramon mengatakan pihak Bank BRI tak boleh cuci tangan atau lepas tanggung jawab. Terlebih lagi, permasalahan yang dialami nasabahnya itu tengah dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

“Orang dari dulu hingga sekarang sebagai nasabah, kalau uang disimpan di bank merasa lebih aman, apalagi bank pemerintah atau pelat merah. Hal ini karena ada jaminan atau tanggung jawab negara sebagai pemilik bank, bukan malah sebaliknya,” kata Fauzan Ramon kepada jejakrekam.com, Banjarmasin, Jumat (15/9/2023).

BACA : Duit Raib Rp 1,5 Miliar Akibat Kelalaian, Bank BRI Pastikan Tak Ganti Kerugian Nasabah

Menurut Fauzan Ramon, Bank BRI merupakan bank terbesar dan tertua di Indonesia yang berdiri pada 16 Desember 1895. Hingga pada 2022, tercatat Bank BRI punya 449 unit cabang se-Indonesia dan 13.863 unit ATM, hingga di luar negeri seperti New York, Singapura, Hong Kong dan lainnya. Bahkan, Bank BRI juga punya 10 anak usaha bergerak di bidang perbankan, asuransi, pegadaian hingga investasi.

“Dengan jaringan Bank BRI yang banyak, tentu bank ini punya nasabah yang tak sedikit. Kalau ada ada kejadian uang nasabah yang hilang tentu akan berdampak pada Bank BRI sendiri. Jelas, orang jelas akan ragu menyimpan uang di bank ini,” beber doktor hukum ini.

BACA JUGA : Diduga Dibobol Lewat Aplikasi, Polda Kalsel Selidiki Kasus Raibnya Uang Nasabah BRI Rp 1,5 Miliar

Menurut Fauzan Ramon, pihak Bank BRI tidak boleh buru-buru menyatakan tidak bertanggung jawab dan tak mau mengganti uang nasabah yang hilang, meski dengan dalih akibat kelalaian yang bersangkutan.

“Tanggung jawab BRI harus tetap ada kalau terjadi musibah ataupun kehilangan, apapun alasannya bank harus bertanggung jawab. Nasabah harus komplain dan melakukan gugatan ganti rugi, baik sendiri atau minta bantuan, bahkan perlindungan hukum karena itu merupakan hak nasabah,” papar advokat senior Kalsel ini.

Senada itu, pengamat hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Achmad Ratomi menegaskan korban  yang menjadi nasabah Bank BRI berhak melapor ke kepolisian, atas kejadian dan kerugian yang dideritanya.

BACA JUGA : Mantan Karyawan BRI Bobol Dana Bank Hingga 1,5 Miliar

“Dengan begitu, bisa dilihat apakah pelakunya nanti dapat dilihat dari fakta-fakta termasuk tindak pidana perbankan atau tindak pidana transfer dana,” tutur magister hukum lulusan Universitas Brawijaya Malang ini.

Menurut Ratomi, dalam peristiwa tersebut dapat diduga terjadi tindak pidana Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Untuk Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan itu jika pelakunya adalah anggota komisaris, direksi atau pegawai bank. Perbuatan yang dilakukannya adalah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses laporan rekening suatu bank,” beber Ratomi.

BACA JUGA : Penyidik Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Skimming Nasabah Bank Kalsel

Sedangkan, menurut ahli hukum pidana ini, untuk Pasal 81 UU Transfer Dana itu jika pelakunya adalah orang di luar pegawai bank. Yakni, perbuatan yang dilakukannya adalah memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain yang berada di rekening bank.

“Perbuatan ini seperti pencurian tetapi dengan modus tertentu, yaitu menggunakan sarana teknologi. Misalnya melalui kartu atm, langsung melalui teller dengan menggunakan dokumen palsu, melalui mobile banking,” kata pengampu mata kuliah tindak pidana ekonomi, korupsi, perlindungan anak dan krimonologi FH ULM ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.