Mantan Karyawan BRI Bobol Dana Bank Hingga 1,5 Miliar

0

SIDANG kasus tindak pidana korupsi, dugaan pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang A Yani Banjarmasin, menyeret tiga mantan karyawannya.

TERDAKWA adalah mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin Wahyu Krisnayanto, bersama dengan 2 staffnya Mochammad Zanuar dan Nugroho Budi Satria.

Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (20/04/2021), dilakukan secara vitrual.

Majelis hakim yang diketuai oleh Daru Swastika Rini SH dan didampingi dua anggotanya Fauzi SH MH dan A Gawi SH MH. Dari Kejari Banjarmasin, JPU Arif Ronaldhi SH MH, sementara penasehat hukum terdakwa oleh Aulia Aziza SH MH dan Handayani SH.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diduga telah bersekongkol untuk membobol keuangan milik bank. Adapun perbuatan yang dilakukan dengan cara membuatkan pinjaman atau kredit namun menggunakan dokumen milik mantan nasabah yang pernah transaksi kredit di bank tersebut.

Dari hasil audit BPKP, BRI mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar lebih, dan diperkirakan dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018.

Atas perbuatan tersebut ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan penyampaian surat dakwaan, Hakim Ketua Daru Swastika Rini SH menyampaikan sidang dilanjutkan pada Selasa depan agenda sidang keterangan saksi.

Sementara tim penasihat hukum mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. “Setelah mencermati isi dakwaan JPU tersebut, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan biar persidangan bisa dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi,” kata Aulia Aziza saat ditemui usai sidang.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.