Tunggu Pengesahan, Bupati Tabalong Minta Percepatan Realisasi Program Kerja APBD-P 2023

0

POSTUR APBD Perubahan 2023 Kabupaten Tabalong mengalami perubahan cukup signifikan. Total APBD-P Tahun Anggaran 2023 disepakati mencapai Rp 2,6 triliun.

DENGAN besaran anggaran itu, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan percepatan realisasi program kerja APBD Perubahan 2023.

“Tahun ini anggaran di APBD Perubahan 2023 mencapai angka tertinggi dalam sejarah Tabalong yakni Rp 900 miliar,” ucap Bupati Anang Syakhfiani dalam apel gabungan lingkup Pemkab Tabalong di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Tanjung, Senin (4/9/2023).

Bupati Anang Syakhfiani mengingatkan agar percepatan realisasi anggaran itu mengikuti koridor aturan yang berlaku, karena dipastikan akan disahkan paling lambat pada akhir September nanti.

“Kalau dokumen lelang sudah lengkap, segera dilelang, terpenting perlu kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Saat ini, kita tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Kalsel,” tutur Anang.

BACA : Tunjangan Aparat Desa, BPD dan Insentif RT  Se – Tabalong Naik Awal Oktober

Dia mengungkapkan postur APBD Perubahan 2023 ini meningkat karena adanya dana bagi hasil dan royalti yang diterima Pemkab Tabalong meningkat tajam.

Sebelumnya, Wakil Bupati Tabalong Mawardi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2023 dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD Tabalong masa sidang III tahun 2023 di Graha Sakata, DPRD Tabalong pada Jumat (1/9/2023).

Secara garis besar, struktur APBD Perubahan Tabalong 2023 mencakup pendapatan daerah dipatok Rp 2.153.662.285.730 atau mengalami peningkatan sebesar 21 persen. Sementara, postur pendapatan asli daerah (PAD) setelah perubahan sebesar Rp 221.366.950.012 atau meningkat 8 persen.

BACA JUGA : Julak Wasi Antarkan Tabalong Dalam Tiga Besar Kendalikan Inflasi Di Kalimantan

Pendapatan transfer sebesar Rp 1.932.295.335.718 atau meningkat 33 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 120 miliar. Total pendapatan itu digunakan untuk membiayai belanja daerah mencapai Rp 2.606.404.619.412,00 atau meningkat 42 persen.

Total belanja daerah mencapai Rp 2,6 triloun ini digunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer berupa program-program, kegiatan-kegiatan, dan sub-kegiatan yang secara langsung akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan untuk pendapatan daerah yang sah, yaitu pendapatan hibah dari anggaran induk sebesar Rp120 miliar. Untuk diketahui, pada 2022 lalu, Pemkab Tabalong mendapat suntikan dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 10,68 miliar dari Kementerian Keuangan, karena berhasil mengendalikan inflasi daerah.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.