Tunjangan Aparat Desa, BPD dan Insentif RT Se – Tabalong Naik Awal Oktober
PEMERINTAH Kabupaten Tabalong akhir menaikkan Tunjangan aparat desa, Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan Ketua RT di Tabalong. Kenaikkan tunjangan yang sebelumnya sudah diusulkan ini akan direalisasikan terhitung bulan Oktober 2023 ini.
KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabalong, H Erwan Madani mengatakan kenaikan tunjangan aparat desa, Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan insentif Ketua RT ini mulai naik pada APBD Perubahan tahun 2023 ini.
“Jadi kenaikannya terhitung bulan Oktober 2023 ini,” ujarnya kepada wartawan,” Kamis (31/8)
Kenaikkan tunjangan ini ungkapnya sebesar 50 persen untuk BPD, 30 persen untuk aparat desa dari nilai tunjangan mereka sebelumnya.
Dengan adanya kenaikan tunjangan untuk aparat desa, BPD dan insentif Ketua RT ini dapat meningkat kinerja masing satuan kerja desa ini.
“Kenaikan tunjangan kerja ini kita berharap dapat meningkatkan kinerja sehingga peran aparat desa, BPD dan ketua RT semakin nyata terlihat,” harapnya.
Kenaikan tunjangan ini terdiri dari kenaikan Ketua BPD Rp. 1.500.000, wakil ketua BPD sebesar Rp. 1.300.000 dan Sekretaris sebesar Rp.1.200.000 perbulan
Selanjutnya tunjangan untuk anggota BPD sebesar Rp. 1.125.000 dan Staf BPD sebesar Rp. 800.000 perbulan.
Sedangkan untuk Kepala Desa sebesar Rp 1.625.000, Sekdes sebesar Rp.1.137.500 perbulan, Kasi sebesar Rp. 975.000, Kaur desa sebesar Rp. 812.500, Staf desa sebesar Rp. 650.000 dan penggerak sebesar Rp. 650.000 serta insentif Ketua RT sebesar Rp.500.000 perbulan.(jejakrekam)