Sosper Ke Desa Semayap, Paman Yani Ingatkan Bayar PKB Sebelum Program Relaksasi Berakhir

0

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Sabtu (2/9/2023).

DILOKASI itu, Paman Yani kembali mengingatkan tentang pemberian insentif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) khusus kendaraan bermotor (ranmor) yang akan berkahir pada 30 September nanti.

Paman Yani berharap, program yang digalakan Pemprov Kalsel sejak 1 Juli 2023 dalam rangka Hari Jadi ke-73 Kalsel itu, mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

BACA : Paman Yani Serukan Program Relaksasi untuk Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Perda Pajak Daerah dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. Apalagi program ini akan berakhir bulan ini,” ucap Paman Yani.

Menurut wakil rakyat dari fraksi Partai Golkar itu, Pemprov Kalsel sangat peduli terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Karenanya, kebijakan yang diberikan selama tiga bulan itu, lanjut Paman Yani, bahkan menerapkan program diskon hingga penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Membayar wajib pajak tepat waktu itu mendapatkan diskon. Kendaraan yang sudah menunggak (PKB) puluhan tahun pun mendapatkan pemotongan. Nah, ini yang diberikan Pemprov Kalsel untuk masyarakat,” ungkap Paman Yani.

BACA JUGA : Paman Yani Serukan Kebijakan Relaksasi Melalui Sosper Pajak Daerah di Kotabaru

Melalui pembayaran pajak, Paman Yani menyebut, pembangunan di Kalsel termasuk Kotabaru akan semakin lebih berkembang. Pasalnya, sebanyak 70 persen hasil pemungutan pajak di suatu daerah akan disalurkan ke Pemda setempat. Sementara 30 persennya akan dikelola oleh Pemprov.

“Dengan membayar pajak artinya kita sudah berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang nantinya akan dinikmati oleh anak cucu kita di masa akan datang,” tutur Paman Yani.

Seperti diketahui, pemberian insentif dari Pemprov Kalsel itu juga berlaku untuk Bea Balik Nama (BBN II) yang akan berakhir pada 9 Desember 2023.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.