Diduga Bandar Sabu, Satres Narkoba Polres HSU Tangkap Johan

0

JOHANSYAH alias Johan (44 tahun) tidak bisa berkutik ketika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

KETIKA mendapat laporan, polisi anti narkoba ini langsung melakukan penangkapan tersangka di sebuah rumah RT 001 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (12/4/2021)

Saat, anggota Satres Narkoba Polres HSU ini melakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu berat keseluruhan 6,65 gram, dengan berat bersih 4,13 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak iPhone 5 (S), satu buah sedotan plastik, satu buah handphone merk realme warna unggu lengkap dengan SIM card dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

BACA : Bawa Sabu dari Banjarmasin, BNN Ringkus Empat Pengedar di Amuntai

Kapolres AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Siswadi membenarkan telah menangkap Johan yang diduga bandar sabu. 

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasdal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Siswandi.(jejakrekam)

Pencarian populer:Penangkapan bandar sabu johansyah
Penulis Muhammad
Editor Faisal Ichal

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.