Uji Praktik Bikin SIM Diubah, Manuver Angka 8 Diganti Jadi Lintasan Huruf S

0

EVALUASI guna mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua, akan segera dijalankan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel.

EFEKTIF berlaku pada Senin (7/8/2023) lusa menindaklanjuti keputusan Kepala Koordiantor Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi dalam suratnya bernomor KEP105/VIII2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede melalui Kasubdit Regident AKBP Pius Febry mengatakan, sosialisasi desain baru sirkuit untuk uji praktik SIM telah berjalan melalui media sosial (medsos) resmi Ditlantas Polda Kalsel.

“Termasuk informasi yang disampaikan media mainstream, secara manualnya fungsi pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) juga segera berjalan,” kata AKBP Pius Febry kepada jejakrekam.com, Sabtu (5/8/2023).

BACA : Polda Kalsel Tunggu Direktif Korlantas Terkait Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Praktik Uji SIM

Menurut Pius Febry, sebelum melaksanakan uji praktik pembuatan SIM, para pendaftar atau peminat juga akan diedukasi terutama terkait dengan perubahan lintasan. “Seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polres jajaran Polda Kalsel akan segera mengganti lintasan zigzag angka 8 menjadi lintasan menyerupai huruf S,” papar Pius Febry.

Terlebih lagi, menurut dia, Korlantas Polri sudah menerbitkan petunjuk teknis mengenai kebijakan baru tersebut. “Sejak beberapa hari ini Polres jajaran sudah melakukan persiapan-persiapan terkait pembuatan lintasan baru sesuai surat keputusan Korlantas Polri,” pungkas perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Tabalong Diganjar Penghargaan RSPA

Untuk diketahui, praktik SIM terbaru terdapat  perubahan signifikan di antaranya lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir materi ujian praktik, sirkuit lebih luas dan tanpa materi zig-zag, tidak lagi tidak lagi memakai angka 8 namun diganti dengan lintas berbentuk huruf S.

Ukurannya juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 meter menjadi 2,5 meter kali lebar kendaraan, sementara untuk uji pengereman, panjang lintasan sepanjang 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.

BACA JUGA : Selama Operasi Keselamatan Intan 2023, Tilang ETLE Mobile Rekam 139 Pelanggar Lalu Lintas

Kemudian pada uji U-Turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter. Sementara untuk uji huruf S, panjang lintasan sepanjang 35 meter dan untuk uji reaksi rem menghindar.

Berikutnya, untuk panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter den jarak antar patok 3 meter dengan total Panjang lintasan 24 meter.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.