Beredar Surat Kepala SMAN 7 Banjarmasin soal Kewajiban Tes Swab PCR, Kadisdikbud Kalsel Pastikan Hoaks!

0

SURAT edaran yang dikeluarkan Kepala SMAN 7 Banjarmasin H Arusliadi bernomor 421.3/043-SMA7/disdikbud/2022, tertanggal 18 Februari 2022, jadi buah pembicaraan di jagat media sosial Banua.

SURAT edaran yang memuat pemberitahuan pembelajaran tatap muka (PTM) ditujukan kepada Dewan Guru, orangtua siswa/wali peserta didik hingga peserta didik kelas X, XI dan XII SMAN 7 Banjarmasin ini mendadak viral. Apalagi, surat itu bertandatangan dengan stempel basah serta menggunakan logo Pemprov Kalimantan Selatan.

Ini karena, dalam item surat edaran itu mencantumkan syarat bagi yang mengikuti PTM dimulai pada Senin (21/2/2022) diharuskan atau diwajibkan ada hasil tes swab PCR untuk menentukan PTM. Untuk diketahui, SMAN 7 Banjarmasin merupakan salah satu sekolah unggulan di Kalsel terletak di Jalan Dharma Praja V Nomor 47 Banjarmasin.

Dari lima item surat edaran ini, soal tes swab PCR atau tes usap itu berlaku hanya dua hari. Ini yang menjadi pertanyaan publik apakah pada hari ketiga, murid diharuskan lagi tes swab PCR. Sedangkan, biaya tes usap ini dianggap cukup memberatkan bagi siswa, khususnya dari keluarga miskin, serta mengenai sanksi apa yang dikenakan ketika murid tak bisa menjalankan tes swab PCR, khususnya bagi yang tak mampu.

BACA : PTM Kouta 50 Persen, Kepentingan Kesehatan dan Pendidikan Cukup Seimbang

Untuk diketahui, atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Oktober 2021 lalu, biaya tes PCR untuk luar Bali dan Jawa dibanderol seharga Rp 300 ribu. Nah, tes PCR ini pun hanya berlaku 3×24 jam, khususnya bagi calon penumpang pesawat.

Benarkah surat edaran dari Kepala SMAN 7 Banjarmasin yang dinilai memberatkan bagi siswa untuk mengikuti PTM? Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel H Muhammad Yusuf Effendi memastikan surat edaran yang beredar di medsos itu hoaks.

BACA JUGA : Masuki Gelombang ke-3 Covid-19, Wadir RSI Banjarmasin Usul PTM Dihentikan Sementara

“Saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan (Kepala SMAN 7 Banjarmasin mengenai beredarnya surat edaran itu. Jawaban yang bersangkutan mengaku tidak menerbitkan surat edaran semacam itu,” kata Yusuf Effendi kepada jejakrekam.com, Minggu (20/2/2022).

Demi meredam kegaduhan di tengah masyarakat, Yusuf menginstruksikan agar Kepala SMAN 7 Banjarmasin segera menelusuri oknum yang membuat surat edaran hingga beredar di platform media sosial.

“Memang, surat edaran pernah dibuat Kepala SMAN 7 Banjarmasin pada tanggal 7 Februari 2022 lalu. Hanya saja, isi dan redaksi jelas berbeda dengan surat edaran yang beredar di media sosial,” kata mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

BACA JUGA : Antisipasi Omicron, Disdikbud Kalsel Masih Berlakukan PTM Terbatas di SMA Sederajat

Dia menegaskan dengan adanya SE diduga hoaks atau palsu itu bisa segera diusut, sehingga tidak lagi membuat warga khususnya para orangtua atau wali siswa kebingungan.

“Sebab, Kepala SMAN 7 Banjarmasin menegaskan bahwa setelah membuat surat edaran terakhir pada 7 Februari 2022 lalu, tak pernah lagi dibuat surat edaran serupa atau surat apapun,” tandas Yusuf.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.